Mohon tunggu...
Abdiel JunifherTogi
Abdiel JunifherTogi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

hobi saya bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembuangan Limbah Rumah Tangga ke Sungai

22 Agustus 2023   22:50 Diperbarui: 22 Agustus 2023   23:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia adalah negara penghasil sampah terbesar ke-5 di dunia pada 2020. Hal ini tercatat dalam laporan Bank Dunia yang bertajuk The Atlas of Sustainable Development Goals 2023. Menurut laporan tersebut, pada 2020 Indonesia memproduksi sekitar 65,2 juta ton sampah. Oleh karena itu sudah tidak asing lagi kita melihat rumah-rumah yang membuang limbah mereka ke Sungai sekitarannya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. Dapat dilihat dari Sungai-sungai yang ada disekitar kita memiliki warna  dan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Limbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Laporan Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2020 menunjukkan, lebih dari separuh rumah tangga atau 57,42% di Indonesia membuang air limbah mandi, mencuci, dan dapur ke got/selokan/sungai. Laporan itu menyebutkan, DKI Jakarta merupakan provinsi yang mempunyai persentase tertinggi dalam pembuangan limbah rumah tangga ke got/selokan/sungai. Persentasenya mencapai 79,72%. Hal ini tentu saja memiliki dampak dari pembuangan limbah ke Sungai. Dilansir dari Liputan6.com, hingga bulan Juli 2021, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa 46% sungai di Indonesia dalam keadaan tercemar berat, 32% tercemar sedang berat, 14% tercemar sedang dan 8% tercemar ringan. Hal ini berdampak pada air Sungai yang berwarna-warni dan sudah tidak jernih lagi. Dikutip dari Antaranews.com, Luckmi Purwandari, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa tercemarnya sungai-sungai Indonesia kebanyakan disebabkan oleh kegiatan pembuangan sampah tidak bertanggung jawab, sehingga biota di aliran sungai kekurangan oksigen dan tidak dapat bertahan hidup. Bukan hanya itu, akibat pembuangan limbah rumah tangga di Sungai, mengakibatkan sampah-sampah menjadi menumpuk. Ketika hujan deras Sungai pun meluap dan membanjiri rumah warga sekitar Sungai.

Peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah di setiap daerah berbeda-beda. Di provinsi DIY contohnya. Melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, regulasi pengelolaan sampah telah ditetapkan dan berlaku mengikat untuk Pemerintah Daerah DIY dan 5 Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan pelaku usaha di wilayah DIY. Dalam Perda dimaksud diamanatkan bahwa Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah; memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah; dan melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. Dalam hal ini pemerintah mempunyai tugas untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat untuk sadar akan dampak membuang limbah rumah tangga di Sungai.

Ada Beberapa Peraturan Yang Mengatur Mengenai Larangan Membuang limbah di sungai, Salah Satunya Ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut. Pasal 60 berbunyi : “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.” Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

            Pemerintah sudah menerbitkan sanksi tegas kepada Masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan ke Sungai. Tetapi peraturan tersebut belum terealisasikan. Masih banyak rumah tangga yang membuang limbah mereka ke Sungai. Dalam hal ini Pemerintah juga harus tegas dalam menangani kasus-kasus seperti ini agar sungai tidak tercemar. Bukan hanya Pemerintah, Masyarakat pun perlu sadar akan dampak yang terjadi bila membuang limbah mereka ke sungai.

#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat 

#AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR

#BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria6_Garuda9

#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial

#GuratanTintaMenggerakkanBangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun