Bagi setiap umat beragama,  janji, sumpah, dan nazar (=sumpah yang terkait dengan peristiwa tertentu),  haruslah ditepati atau dilaksanakan  sesuai dengan isi janji yang diucapkannya.Â
Jika janji tsb diingkari maka bagi orang yang benar-benar meyakini agamanya (apalagi jika sudah bergelar Haji), pelanggaran janji tsb akan mengakibatkan orang ybs berdosa.Â
Terlepas dari persoalan dosa tsb, seorang pengingkar  janji (terutama janji yang dinyatakan  kepada public)  akan menerima sanksi social seperti hilangnya kepercayaan masyarakat, menurunnya wibawa, tergerusnya citra diri, dicap sebagai pembohong, munafik, dsb.
@CONTOH PENGINGKAR JANJI@
Satu hal yang sangat perlu dipahami adalah, pengingkaran janji sangat mungkin terjadi jika pengucap janji tsb tidak berpikir panjang dalam mengucapkan janjinya, sehingga janji tsb menjadi terlalu berat untuk dipenuhi. Â Apalagi jika janji tsb diucapkan hanya karena sekedar meremehkan orang lain.Â
Berikut ini adalah contoh dari 2 orang tokoh politik yang pernah mengingkari janji, sumpah, atau nazar yang diucapkannya:
1.Anas Urbaningrum ketika meremehkan keterangan Nazarudin yang menyatakan dia terlibat kasus korupsi dalam kasus Hambalang, dia bersumpah jika Anas korupsi satu rupiah saja, gantung Anas di Monas.
Kenyataan yang terjadi kemudian adalah sumpah yang terlalu berat tsb diingkari olehnya setelah pengadilan membuktikan dia terlibat korupsi dan akhirnya dia kini terpaksa hidup di dalam bui.
2.Amin Rais dalam Pilpres 2014 yang lalu, begitu meremehkan Jokowi sehingga ia bernazar dengan mengatakan akan berjalan kaki dari Yogyakarta ke Jakarta jika Jokowi menang dalam Pilpres tsb. Kenyataannya nazar yang juga terlalu berat tsb diingkari olehnya.
Pengalaman ke 2 tokoh tsb di dalam menyatakan janji yang terlalu berat, seharusnya dijadikan pelajaran oleh tokoh politik lainnya untuk tidak sembarangan dalam mengucapkan janji, terutama janji kepada public.
@INGKAR JANJI MODEL HAJI LULUNG@