Mohon tunggu...
Abdi Dharma
Abdi Dharma Mohon Tunggu... -

Menulis di Kompasiana untuk menyalurkan hobi & berbagi info..(http://infoterpenting.blogspot.com/). Hobi lainnya adalah berenang, yoga, membaca, bersepeda, bermain (& mengajar) gitar, keyboard, biola. meditasi, dan aktifitas kreatif lainnya. Aktifitas internet saya bisa dilihat di sini http://www.youtube.com/watch?v=tBAVn3pkRkE\r\nhttp://www.youtube.com/user/meditasiplus#p/u\r\nhttp://www.youtube.com/user/thursanhakim\r\nhttp://www.youtube.com/user/lesmusiktercepat\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Siap Hadapi Gugatan Fahri Hamzah, PKS Kalah Sementara di Pengadilan

16 Mei 2016   17:11 Diperbarui: 16 Mei 2016   17:57 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PKS tampaknya tidak siap atau mungkin juga meremehkan gugatan Fahri Hamzah yang melakukan gugatan di pengadilan atas pemecatan dirinya dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa pada sidang pekan yang lalu di PN Jaksel,  Fahri Hamzah telah menggugat PKS atas pemecatan dirinya di segala jenjang kepartaian dan pada saat itu pihak tergugat tidak hadir.

Nah, agenda sidang yang digelar hari ini, Senin, 16-5-2016, adalah mendengarkan jawaban pihak tergugat yang pada pekan lalu sudah disampaikan oleh Fahri tsb, namun pihak tergugat kembali tidak hadir.

Akibat dari ketidakhadiran pihak tergugat tsb, pimpinan sidang  Made Sutrisna memutuskan  putusan  sela dan  mengabulkan  gugatan Fahri  untuk   sementara.

Keputusan hakim yakni mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya.

Fahr Hamzah pun menyambut gembira ketika Hakim memutuskan hal-hal sebagai berikut:

1.Semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan DPP PKS berkaitan dengan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.

2.Memerintahkan DPP PKS untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Singkat kata sampai saat ini secara hukum Fahri Hamzah masih dianggap sebagai kader PKS dan ketua DPR RI periode 2014 -2019, sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap.

Tidak siapnya PKS  menghadapi gugatan Fahri Hamzah yang sementara ini sudah memenangkan gugatanya, tampak jelas ketika keputusan hakim tsb mendapat protes dari kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru yang hadir di persidangan. Zainuddin mengatakan sbb: "Waktu selama tujuh hari bagi kami belum cukup untuk menanggapi gugatan tersebut, jadi kami meminta waktu."  

Melhat ketidaksiapan PKS dalam menghadapi PKS tsb, jangan-jangan kemenangan Fahri yang bersifat sementara ini akan menjadi kemenangan tetap. Jika hal ini terjadi apa jadinya dengan wibawa PKS ? Tentunya Fahri akan lebih vokal daripada sebelum dipecat dari PKS.

Sumber: (kompas.com:16-5-2016).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun