Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), dituding oleh pemerintah wanprestasi.
Pemerintah berencana melakukan pemutusan kontrak kerja. Karena tak mau terus ditekan, pengelola Bantargebang pun menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum.
2.BidaracinaÂ
Warga Bidaracina melakukan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Yusril, Partai Bulan Bintang (PBB).
Gugatan warga Bidaracina tsb terkait dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjit Timur.
3.Luar Batang
Warga Luar Batang dikabarkan menunjuk Yusril untuk menjadi kuasa hukum setelah diedarkannya surat peringatan penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta di kampung itu.
Terkait dengan sepak terjang Yusril yang begitu bersemangat membela warga Luar Batang Ahok mengatakan itu hanyalah untuk kepentingan kampanye Yusril. Sebuah tudingan yang mudah diduga oleh siapapun yang mencermati berita tentang Yusril terkait dengan Pilgub DKI 2107.
Sambil menyelam minum air. Sambil membela warga yang bersengketa dengan Pemprov DKI, Yusril mau meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya untuk nyalon di Pilgub 2017.Â
Itu sih syah-syah saja. Tapi jangan lupa bahwa popularitas dan elektabilitas hanya bisa meningkat jika mendapat simpati masyarakat luas. Simpati masyarakat tidak akan bisa didapat dengan sesumbar.
Sudah berkali-kali Yusril sesumbar bahwa dia tidak takut berhadapan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di pengadilan dan ia yakin perkara yang ia bela melawan Pemprov DKI Jakarta PASTI MENANG.