Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menyebut BPK ngaco sehubungan dengan kasus pembelian tanah RS Sumber Waras yang disebut BPK menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.191 miliar.
Kasus tsb menimbulkan polemic di antara BPK dan Ahok. Masing-masing pihak merasa benar dengan alasannya masing-masing. Â Publik pun bingung untuk menilai siapakah pihak yang benar di antara mereka.
Adalah satu hal yang cukup menarik ketika Ahok mengatakan BPK ngaco. Yang jelas untuk mengetahui apakah BPK benar-benar ngaco atau tidak dalam menjalankan tugasnya, sudah tentu kita harus memahami dulu apa tugas dan wewenang BPK menurut undang-undang. Â Untuk itu marilah kita cermati tugas dan wewenang BPK di bawah ini.
@Tugas BPK@
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.