Mohon tunggu...
Abdi Dharma
Abdi Dharma Mohon Tunggu... -

Menulis di Kompasiana untuk menyalurkan hobi & berbagi info..(http://infoterpenting.blogspot.com/). Hobi lainnya adalah berenang, yoga, membaca, bersepeda, bermain (& mengajar) gitar, keyboard, biola. meditasi, dan aktifitas kreatif lainnya. Aktifitas internet saya bisa dilihat di sini http://www.youtube.com/watch?v=tBAVn3pkRkE\r\nhttp://www.youtube.com/user/meditasiplus#p/u\r\nhttp://www.youtube.com/user/thursanhakim\r\nhttp://www.youtube.com/user/lesmusiktercepat\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

BPK Ngaco dan Ngaconya Tuh di Sini

15 April 2016   13:48 Diperbarui: 15 April 2016   13:57 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama ini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menyebut BPK ngaco sehubungan dengan kasus pembelian tanah RS Sumber Waras yang disebut BPK menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.191 miliar.

Kasus tsb menimbulkan polemic di antara BPK dan Ahok. Masing-masing pihak merasa benar dengan alasannya masing-masing.  Publik pun bingung untuk menilai siapakah pihak yang benar di antara mereka.

Adalah satu hal yang cukup menarik ketika Ahok mengatakan BPK ngaco. Yang jelas untuk mengetahui apakah BPK benar-benar ngaco atau tidak dalam menjalankan tugasnya, sudah tentu kita harus memahami dulu apa tugas dan wewenang BPK menurut undang-undang.  Untuk itu marilah kita cermati tugas dan wewenang BPK di bawah ini.

@Tugas BPK@

Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara lain adalah sebagai berikut.

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.

Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.

@Wewenang BPK@

Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.

Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.

Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.

BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.

BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.

Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut. (www.mag.co.id)

@Ngaconya tuh di sini@

Jangan terburu-buru marah dulu kepada Ahok yang mengatakan BPK ngaco. Mari kita simak dulu salah satu pengalaman Ahok  ketika anak buahnya berurusan dengan BPK yang telah bertindak ngaco dalam arti tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Ahok menceritakan pengalaman anak buahnya yang ponselnya disita auditor BPK untuk mencari bukti pembelian lahan RS Sumber Waras.  Ketika Ahok marah dengan perlakuan auditor BPK tsb, pihak BPK berkilah itu bukan disita melainkan dipinjam.

Ponsel mantan kepala dinas kebersihan DKI dan semua yang berdinas di bagian kebersihan disita.  Akan tetapi menurut Ibu Dien ia dan kawan-kawannya disuruh menandatangani pernyataan kalau ponsel tsb dipinjam. (detik.com:11-11-2015)

Begitulah akal-akalan ngaco oknum BPK. Mereka tahu tidak berwenang untuk menyita, karena itu mereka pakai akal-akalan ngaco dengan menyuruh pemilik ponsel menandatangani pernyataan posel tsb dipinjam. Rupa-rupanya oknum BPK memang berniat menggunakan segala cara untuk menjerat Ahok pada kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Masih ada lagi kelakuan oknum BPK yang tergolong ngaco, yaitu dari  9 komisioner di BPK yang tertera di bawah ini, salah satu di antaranya (No.4) tidak membuat LHKPN (Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara). Berikut ini adalah daftar para pejabat BPK tsb:

1.Ketua BPK Harry Azhar Azis (masih menjadi anggota DPR): Sudah membuat LHKPN terakhir tanggal, 29-7-2010

2.Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari Sapto: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tangal, 15 Januari 2010.

3.Anggota BPK Agung Firman Sampurna: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tanggal 10-9-2013.

4.Anggota BPK, Agus Joko Pramono*: Agus merupakan anggota BPK yang terindikasi bermasalah karena belum melaporkan harta kekayaannya

5.Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tangal, 31 -12-2015

6.Anggota BPK Rizal Djalil: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tanggal, 29-12-2009

7.Anggota BPK Moermahadi Soerja Djajanegara: Sudah membuat LHKPN terakhhir pada tanggal, 11-1-2010

8.Anggota BPK, Bahrullah Akbar: Sudah membuat LHKPN terkhir pada tanggal, 20-9-2013

9.Anggota BPK, Achsanul Qosasi: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tanggal, 27-11-2014

(Catatan penting: Profil kekayaan mereka selengkapnya bisa dilihat dalam website KPK)

Dari semua pejabat BPK yang membuat LHKPN, jadwal pelaporannya sudah lama berlalu yang berarti laporan harta kekayaan mereka pada saat sekarang, belum dilaporkan.

Perlu juga diketahui bahwa Ketua BPK Harry Azhar Azis (masih menjadi anggota DPR), belakangan namanya menjadi bahan pergunjingan masyarakat luas, karena namanya tertera di dalam dokumen Panama.

Dalam Dokumen Panama tsb  Agus dibilang memiliki perusahaan di Chili dan dia menjabat sebagai direktur di perusahaan tsb. Agus disebut tak melaporkan perusahaan tsb di dalam LHKPN. Agus berkilah dengan mengatakan bahwa sejak tahun 2010 dia tidak lagi menjabat sebagai direktur di perusahaan tsb.

Nah, dengan melihat kenyataan oknum BPK yang telah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan kurang koreksi diri sebagai pejabat Negara yang tugasnya memeriksa keuangan pihak lain, maka wajar saja jika Ahok mengatakan: “BPK Ngaco.” Ah, jangan-jangan oknum BPK itu mirip dengan Sanusi.

Sumber:

rakyat.win

detik.com

www.mag.co.id

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun