Begitulah akal-akalan ngaco oknum BPK. Mereka tahu tidak berwenang untuk menyita, karena itu mereka pakai akal-akalan ngaco dengan menyuruh pemilik ponsel menandatangani pernyataan posel tsb dipinjam. Rupa-rupanya oknum BPK memang berniat menggunakan segala cara untuk menjerat Ahok pada kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Masih ada lagi kelakuan oknum BPK yang tergolong ngaco, yaitu dari  9 komisioner di BPK yang tertera di bawah ini, salah satu di antaranya (No.4) tidak membuat LHKPN (Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara). Berikut ini adalah daftar para pejabat BPK tsb:
1.Ketua BPK Harry Azhar Azis (masih menjadi anggota DPR): Sudah membuat LHKPN terakhir tanggal, 29-7-2010
2.Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari Sapto: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tangal, 15 Januari 2010.
3.Anggota BPK Agung Firman Sampurna: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tanggal 10-9-2013.
4.Anggota BPK, Agus Joko Pramono*: Agus merupakan anggota BPK yang terindikasi bermasalah karena belum melaporkan harta kekayaannya
5.Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tangal, 31 -12-2015
6.Anggota BPK Rizal Djalil: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tanggal, 29-12-2009
7.Anggota BPK Moermahadi Soerja Djajanegara: Sudah membuat LHKPN terakhhir pada tanggal, 11-1-2010
8.Anggota BPK, Bahrullah Akbar: Sudah membuat LHKPN terkhir pada tanggal, 20-9-2013
9.Anggota BPK, Achsanul Qosasi: Sudah membuat LHKPN terakhir pada tanggal, 27-11-2014