Tugas, Tanggung Jawab dan Peran Kurator Dalam Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Sering kita dengar istilah nama Kurator dalam urusan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tulisan ini disajikan oleh penulis, dimana data diperoleh dan didapat dari berbagai sumber, sebagai tambahan wawasan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa fakultas hukum. Terkait pembahasan apa itu tugas, tanggung jawab dan peran kurator merujuk pada Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kita bahas dalam hal tersebut, pengertian Kurator. Kurator adalah orang perorangan yang berdomisili di Indonesia, yang memiliki keahlian khusus sebagaimana diperlukan untuk mengurus dan membereskan harta pailit dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, dimana peran Kurator untuk memastikan bahwa proses kepailitan dilakukan secara adil, efisien dan legal, serta melindungi. Disamping itu, Kurator juga memiliki peran dalam penyelesaian hubungan hukum antara debitur pailit dengan para krediturnya.
Kurator dalam menjalankan tugasnya, Kurator harus memahami bahwa tugasnya tidak sekadar bagaimana menyelamatkan harta pailit yang berhasil dikumpulkannya untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur, tetapi sebisa mungkin dapat  meningkatkan nilai harta pailit tersebut.
Pengertian Kurator pada pasal 1 angka 5 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, "Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas". Namun yang paling fundamental, tugas Kurator yakni melakukan pengurusan dan/ atau pemberesan harta pailit.
Dalam melakukan tugasnya, kurator memiliki visi, yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalisasikan nilai harta pailit.
Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (halaman 305) menjelaskan bahwa setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka ditetapkan Kurator dan hakim pengawas. Kurator adalah otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitur setelah dengan putusan pailit debitur tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan dan harta kekayaan debitur telah berada dalam sita umum. Pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator agar senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas-batas yang ditentukan.
Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan dari pengadilan, pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan Kurator.
Dari berbagai jenis tugas kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, dapat disarikan tugas utama kurator adalah sebagai berikut.
1) Melakukan Tugas Administrasi. Tugas Kurator terkait proses administratif misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, mengamankan harta kekayaan debitur pailit, melakukan inventarisasi harta pailit, serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas. Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator berwenang untuk melakukan penyegelan, bila perlu untuk mengamankan harta pailit.