Mohon tunggu...
Falih Ahmad
Falih Ahmad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Keawaman Masyarakat tentang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

10 Desember 2016   21:54 Diperbarui: 10 Desember 2016   21:59 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hak kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objekdalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan Intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya Intelektualnya atau tidak. Hak Eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi.

Desain tata letak sirkuit terpadu merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan pngertian Sirkuit Terpadu sendiri adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang kurangnya dari elemen terasebut adalah elemen aktif sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi teraebut dimaksudkan untuk pemuatan sirkuit terpadu.

Subyek DTLST yaitu penemu desain tata letak sirkuit terpadu disebut pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Dengan demikian yang memperoleh hak atas suatu desain selain pendesain adalah yang menerima hak tersebut dari pendesain. Yang berhak memperoleh hak DTLST adalah pendesain, atau beberapa pendesain dalam hal bekerja bersama (Pasal 5). Pasal 6 menjelaskan bahwa yang dalam hal hubungan dinas yaitu pegawai negeri dan instansi terkait  adalah instansi  yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar suatu desain yang dibuat berdasarkan pesanan , misalnya instansi pemerintah, tetap dipegang oleh instansinya selaku pemesan, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan ini itidak mengurangi hak pendesain untuk mengkalim haknya apabila DTLST digunakan untuk hal-hak di luar hubungan kedinasan tersebut. Bila DTLST dibuat atas hubungan kerja, yaitu hubungan di lingkungan swasta, atau hubungan individu dengan pendesain,  orang yang membuat adalah pendesain dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.

Obyek DTLS yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.

Perlindungan hukum atas desain tata letak sirkuit terpadu, bertujuan untuk mamajukan sektor industri dan merangsang minat peneliti dan pendesain untuk lebih kreatif dan secara ekonomis desain meteka dapat memeberikan konstribusi bagi menambah penghasilanbilama desain mereka digunakan untuk kepentingan industri.

Untuk dapat melaksankan pendaftaran hak desain tata letak sirkuit terpadu, pada saat ini pemerintah menunujuk departemen kehakiman dak hak asasi manusia direktorat jendral hak kekayaan intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang hak kekayaan intelektual.

Desain tata letak sirkit terpadu tidak akan dilindungi kecuali jika didaftarkan dalam jangka waktu dua tahun sejak pertama kali digunakan secara komersial. Jadi pendaftaran adalah penting. (pasal 9 UU No.32 Thn 2000). Untuk mendapatkan pendaftaran pemilik perlu melengkapi semua dokumentasi yang perlu (termasuk photo desain tata letak sirkuit). Untuk lebih mengetahui secara rinci lihat pasal 10, 11 dan 12 UU No.32 tahun 2000 tentang syarat-syarat permohonan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pembatalan Pendaftaran DTLST dapat dilakukan dengan permintaan pemegang hak. Pembatalan ini hanya dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis pemegang hak. atau, berdasarkan gugatan. Gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Akibat pembatalan pendaftaran suatu desain mengakibatkan hapusnya segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak DTLST dan  hak-hak lain yang berasal dari DTLST.

Pengalihan dan Lisensi karena hak kekayaan intelektual didalamnya, sebuah tata letak sirkit terpadu dimasukkan sebagai kekayaan yang biasa. Jadi pendesain atau pemillik dapat mengalihkan kepemilikian sirkit kepada orang lain dengan cara yang sama seperti hak cipta, sebagai contoh, dengan pewarisan , wasiat atau hibah ( Pasal 23). Tata letak sirkit terpadu juga dapat dilisensikan. Lisensi ini juga harus didaftarkan, jika tidak maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga. Sekali lagi, sama dengan hukum hak cipta, pemerintah dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu jika perjanjian tesrsebut akan membahayakan perekonomian Indonesia atau Perjanjian-perjanjian lisensi tata letak sirkit terpadu yang mengakibatkan persaingan tidak.

Sejak tahun 2000 Undang-Undang No. 32 tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sudah diundangkan oleh Pemeirntah Indonesia sebagai pemenuhan suatu syarat minimum yang terdapat dalam perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual PropertyRights (TRIPs) yang menghendaki agar setiap negara anggota WTO yang telah meratifikasi perjanjian tersebut membuat peraturan sendiri. Namun, sampai saat ini di Indonesia belum ditemukan kasus-kasus pelanggaran Desain Tata Letal Sirkuit Terpadu. Hal ini dimungkinkan karena teknologi di Indonesia belum begitu maju dibandingkan negera-negara seperti Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Alih Teknologi belum berjalan dengan baik, sehingga kemampuan teknologi bangsa Indonesia belum memadai untuk mendaftarkan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Masyarakat masih diberi kesempatan untuk mencontoh dan melatih diri untuk menemukan sesuatu di bidang DTLST.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun