Menurut Alamsyah Hanafiah mengatakan, dirinya yakin 98 persen akan memenangkan gugatan tersebut. Hal ini didukung oleh pernyataan Presidium Musi Rawas Utara (Muratara) dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, yang juga ditembuskan kepadanya selaku kuasa hukum Pemkab Musi Banyuasin.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Presidium Muratara HM Syarkowi Wijaya SE MM, Ketua Drs Rinta Misar, Sekretaris Jenderal Sani Badri SH, Sekretaris Tisyar Wira P, Bendahara Umum Erna Dewi RTM ADM, dan Wakil Bendahara Waro Ulfa. Surat tersebut juga ditandatangani 75 tokoh masyarakat Muratara dari pelbagai desa dan kecamatan.
Dalam surat tersebut, dinyatakan permasalahan batas antara Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin, berakibat sangat fatal dan menghambat Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PDOB) Kabupaten Musi Rawas Utara. Pemicu permasalahan batas daerah kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin adalah lahirnya Permendagri No 63 Tahun 2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai Daerah Penghasil Sumur Gas Bumi Suban IV.
Dalam surat tersebut, dinyatakan, berdasarkan pertemuan masayrakat Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dengan Presidium Muratara pada 25 November 2012, disepakati untuk meminta dan mendesak Mendagri untuk mencabut dan membatalkan Permendagri No 63 Tahun 2007, dan mengembalikan Suban IV ke Kabupaten Muba sesuai keadaan semula, yang selama ini menjadi penghalang terbentuknya Kabupaten Muratara.
Dalam surat yang sama,juga disebutkan, apabila pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Muratara gagal, maka seluruh tokoh dan lapisan masyarakat Muratara akan melakukan demo besar-besaran, dengan menutup jalan dan jembatan, jalan lintas Sumatera di lingkungan Muratara, dan Muratara akan merdeka atau pindah ke Propinsi Jambi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H