Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui kuasa hukumnya Alamsyah Hanafiah SH dan partners, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa terhadap Pemkab Musi Banyuasin (Muba) . Gugatan Pemkab Muba diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu melalui Panitera Muda Perdata Huzairin, terdaftar No 42 PDT/ G/ 2012/ PN Sekayu tanggal 3 Desember 2012.
Dalam surat gugatan yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Sekayu, Pemkab Muba selaku pihak Penggugat, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RI sebagai Tergugat I, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI sebagai Tergugat II, Pemerintah RI Cq Menteri Dalam Negeri sebagai tergugat III, dan Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kemendagri RI sebagai Tergugat IV.
Dalam surat gugatan tersebut, Pemkab Muba juga mengugat Pemkab Musi Rawas sebagai Tergugat V, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Cq Gubernur Sumatera Selatan sebagai Turut Tergugat I, H Yahyabin Masajid sebagai Turut Tergugat II, dan PT Conoco Philips sebagai Turut Tergugat III.
Alamsyah mengatakan, dalam surat gugatan yang mereka layangkan, objek sengketa adalah tentang lokasi sumur gas bumi Suban IV. Dalam gugatan tersebut, Pemkab Muba meminta dana bagi hasil atas hasil Sumur Gas Suban IV yaitu sekitar Rp 400 miliar yang telah diterima Mura, agar dikembalikan ke Muba.
Dirinya beralasan, pengajuan gugatan dilakukan di PN Sekayu dikarenakan lokasi objek sengketa benda tidak bergerak yaitu Sumur Suban IV berada di Kabupaten Muba. Dirinya mengaku, gugatan tersebut bukan gerakan politis, melainkan gerakan yuridis formil yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa.
“Saya akan terus melakukan gerakan terkait persoalan ini. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan gugatan, dan yakin 98 persen menang, karena masyarakat Mura diperbatasan telah mengakui bahwa Suban IV itu masuk Muba,” katanya, Senin (3/12).
Fakta lain yang kian menguatkan optimisme Alamsyah Hanafiah adalah pernyataan Mahkamah Konstitusi atas tuntutan pada sengketa Pemilukada Muba beberapa waktu lalu. Alamsyah, mengatakan, ketika itu muncul tuntutan melalui Mahkamah Konstitusi yang menyatakan TPS Suban IV berada di wilayah Muba. Berdasarkan pembuktian Mahkamah Konstitusi, TPS Suban IV dinyatakan berada di wilayah Muba.
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sekayu Huzairin, mengaku, pihaknya masih menunggu jadwal dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sekayu untuk menggelar sidang atas gugatan tersebut. “PN Sekayu akan mengirimkan surat melalui PN Jakarta Pusat, sebab sebagian Tergugat berada di Jakarta. Siapapun yang menjadi Tergugat akan dipanggil, sidangnya nanti terbuka untuk umum.”
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Muba Yudi Arzandi SH mengaku, optimis Suban IVakan kembali ke Muba. Hal tersebut didasarkan pada fakta yang didapat, serta didukung pernyataan presidium Muratara yang mendesak Kemendagri untuk mencabut Permendagri No 63 Tahun 2007.
“Pada Surat Presidium Muratara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Bupati, Ketua DPRD, dan Kuasa Hukum Pemkab Musi Banyuasin, Presidium Muratara meminta Mendagri mencabut dan membatalkan Permendagri No 63 Tahun 2007, dan mengembalikan Suban IV ke Kabupaten Muba sesuai keadaan semula. Dukungan Presidium Muratara ini menambah optimisme kita terhadap penyelesaian Suban IV,” ujarnya.
Kabag Humas Setda Musi Banyuasin, Dicky Meiriando SSTP MH, mengatakan, sejak 2008 Pemkab Muba telah berupaya menyelesaikan pemasalahan Suban IV secara politik dan administrasi. Namun upaya yang dilakukan Pemkab Muba tak kunjung menemui titik terang.
“Dengan diajukannya gugatan melalui PN Sekayu ini, seluruh rekomendasi yang diberikan Pansus Hak Angket DPRD Muba telah dilaksanakan. Saat ini, kita tinggal menunggu proses selanjutnya dari Pengadilan Negeri Sekayu,” ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H