Mohon tunggu...
abdi masyarakat
abdi masyarakat Mohon Tunggu... -

pengamat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Istri ESP Ajukan Kasasi ke MA

21 Desember 2012   03:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:16 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak puas dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang memenangkan gugatan cerai Eddy Santana Putra, Srimaya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Srimaya, Ismatul Ifah SH  usai menerima akta upaya hukum kasasi di Pengadilan Agama Palembang, Kamis (20/12) mengatakan upaya kasasi diajukan ke Mahkamah Agung karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang dan Pengadilan Tinggi Agama yang memenangkan penggugat cacat hukum.

“Bagaimana tidak cacat hukum? dalam kompilasi hukum Islam jelas termuat aturan setiap suami akan beristri lagi harus mendapat izin dan persetujuan istri terlebih dahulu itu tertuang dalam pasal 56. Sementara tidak pernah ada permintaan kepada klien kami dari penggugat menyangkut izin atau persetujuan resmi beristri lagi karena itu kami menilai putusan Pengadilan  Agama Palembang dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang sudah cacat hukum,” ujar Ismatul.

Selain mengajukan kasasi, menurut Ismatul yang baru menerima penunjukan kuasa hukum dari Srimaya, dirinya atas permintaan tergugat juga akan menindaklanjuti laporan kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menikah tanpa izin dilakukan penggugat terhadap kliennya beberapa waktu lalu ke Polda Sumsel.

“Sebelumnya laporan ke Polda melalui pengacara sebelumnya itu mentok dalam tahap penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dilaporkan tergugat. Bukti adanya KDRT psikis yang diajukan tidak terbukti, juga dengan bukti beristri lagi tidak ada bukti beristri lagi sekarang kami akan mengajukan bukti tindakan KDRT melalui psikolog independen, begitu juga dengan beristri lagi melalui surat bukti Lurah setempat. Kalau nikah tidak jelas memang sulit didapat kejelasannya,” kata Ismatul.

Srimaya kemarin hanya  berharap agar penggugat dapat sadar dengan tindakan salah dilakukan selama ini, juga kepada istri baru penggugat dapat juga sadar dengan status saat ini.

“Saya rasanya sakit, saya ini masih istri sahnya belum ada izin resmi dari saya untuk beristri lagi. Sedih rasanya, dulu masih susah  hidup sama saya ini sudah senang mau meninggalkan saya, bagaimana rasanya?,” kata Srimaya dengan terbata-bata.

Dia pun berharap dukungan dari Kapolda Sumsel yang baru Irjen Polisi Iskandar Hasan atas laporan terhadap penggugat yang terhenti.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun