Mohon tunggu...
abdi masyarakat
abdi masyarakat Mohon Tunggu... -

pengamat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ditreskrimsus Polda Sumsel akan Bergerak Cepat Mengungkap Dugaan Korupsi Dana bagi Hasil (DBH) Suban IV

2 Januari 2013   11:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:37 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

POLDA – Subdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, akan bergerak cepat, mengungkap dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) Suban IV senilai Rp 614 miliar lebih, yang diduga melibatkan Bupati Mura H Ridwan Mukti. Bahkan, pimpinan Polda Sumsel akan membentuk tim secepatnya dalam pengusutan kasus tersebut. Hal itu diungkapkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Raja Hariono, melalui Kasubdit IV Tipikor AKBP Denny Y Putro, ditemui wartawan kemarin (27/12) siang. ‘’Kita masih membuat laporan informasi dan kemudian akan diserahkan ke Dirreskrimsus Polda Sumsel. Setelah itu, baru buat surat tugas penyelidikan informasi itu,” kata Denny. Denny mengaku kalau penyelidikan dugaan korupsi itu prosesnya masih panjang. Pihaknya baru akan memberikan surat tugas kepada penyidik, jika nantinya informasi yang diberikan, ada unsur dugaan korupsi. Secepatnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. ‘’Insya Allah secepatnya kita akan mintai keterangan saksi-saksi. Begitu juga saksi orang yang memberikan info,” jelasnya seraya mengatakan tentu ini merupakan proses awal bagi penyidik, untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. ‘’Kemarin informasi sudah ditampung dan saat ini masih proses pembuatan laporan informasi. Kita akan dalami dua laporan itu,” ungkapnya. #Penyidik Dapat Dukungan Sementara itu, dukungan kepada penyidik Subdit IV Tipikor dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, mulai ditunjukkan sejumlah elemen masyarakat di Rawas Ilir, Kabupaten Mura.     Salah satu dukungan pengusutan itu diungkapkan Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI). ‘’Laporan atas indikasi korupsi diduga dilakukan Ridwan Mukti; dan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan Presidium Muratara M Ibrahim Cs, patut kita berikan support, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebagai pintu masuk untuk membongkar kejahatan anggaran di Kabupaten Mura,” jelas Ketua PPRI Abdul Aziz, kepada Palembang Pos, kemarin. Selain harus ditindak penegak hukum, sambung Aziz, laporan itu harusnya dilaporkan juga ke KPK, untuk bukti keseriusan pelapor dan tidak mengindikasikan ada sandiwara politik dalam kasus ini. ‘’Ini fakta tak terbantahkan bahwa sandiwara Presidium Muratara bersama Ridwan Mukti yang mengelabui masyarakat Muratara, harus segera diakhiri,” sambungnya. Ditegaskan Aziz, harusnya Ibrahim Cs yang mengaku sebagai Presidium Muratara malu dengan kegagalannya. ‘’Tapi saya heran, dia kok tidak punya malu sedikitpun,” tegasnya. ‘’PPRI siap bergandengan tangan mengawal, agar laporan tersebut tersebut benar-benar ditindaklanjuti pihak kepolisian,” ucapnya. Untuk diketahui, dua laporan tersebut diduga adanya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Musi Rawa H Ridwan Mukti. Pertama, dana bagi hasil (DBH) sumur Migas Suban IV sejak tahun 2008 hingga tahun 2012, senilai Rp 614.677.764.501,94 atau Rp 614 miliar lebih, dimana uang itu diduga diterima Ridwan Mukti selaku Bupati Mura dari Departemen Keuangan RI melalui Pemkab Mura. Sementara laporan kedua, adanya dugaan korupsi dana APBD Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 senilai Rp 900 juta, yang dilakukan Ridwan Mukti, bekerjasama dengan Presidium Muratara M Ibrahim SE. Uang tersebut diduga sudah cair dan peruntukannya bukan untuk kepentingan sosial, melainkan kepentingan politik Presedium Muratara. Kedua laporan itu, disampaikan Ketua Umum Presidium Muratara HM Syarkowi Wijaya SE, Ketua Umum GPP Mura Redi Yen Kosasi, didampingi kuasa hukumnya Advokat Alamsyah Hanafiah SH. Laporan disertai dokumen diserahkan langsung kedua pelapor ke Kasubdit IV Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Denny Y Putro, Rabu (26/12). Sementara sebelumnya, menanggapi laporan Ketua Umum Presidium Muratara dan Ketua Umum GPP Mura ke Mapolda Sumsel, Bupati Musi Rawas (Mura) H Ridwan Mukti, menyatakan tidak benar ada korupsi dalam dana bagi hasil (DBH) Suban IV. Alasannya, DBH tidak pernah ditransfer langsung ke rekening pribadi, melainkan langsung ke rekening daerah. Dikatakan Ridwan, penggunaan DBH juga harus dengan persetujuan DPRD dan melalui proses anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). ‘’Proses penerimaan DBH itu langsung dari rekening kas negara, ditransfer ke rekening daerah. Pelaksanaan sendiri diperiksa oleh BPK, PKAD dan Inspektorat. Jadi dimana celah untuk korupsinya,” kata Ridwan. Sementara Ketua Presidium Muratara M Ibrahim SE, juga membantah pihaknya menerima dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemkab Mura. ‘’Kami tidak pernah menerima dana bansos, itu fitnah,” terang Ibrahim. Namun, Ibrahim mengakui jika ada dana hibah Rp 900 juta dari Pemkab Mura, untuk persiapan pembentukan Kabupaten baru Muratara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun