Mohon tunggu...
ABDHI ALHAFIZM
ABDHI ALHAFIZM Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS RIAU

MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Komunikasi Pemerintahan dengan Masyarakat dalam Kurangnya Penegakan Hukum di Media Sosial

6 Juni 2022   23:37 Diperbarui: 6 Juni 2022   23:45 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat ini di Indonesia banyak terjadinya kasus penekagakan hukum yang kurang adil dalam penindakan nya Padahal Keadilan hukum yang kita harapkan adalah keadilan yang hukummannya harus ditegakkan oleh penegak hukum demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


Sebab, saat ini sering dijumpai penegak hukum lebih mengutamakan kepastian hukum dari pada keadilan padahal sudah jelas-jelas salah masih saja di bela-bela sehingga untuk menanggkap seorang koruptor di perlukan 101 akal jitu. Itupun setelah tertangkap bukannya takut malahan melambai-lambaikan tangan di layar kamera seolah-olah tidak terjadi sesuatu atau tidak ada penyesalan yang telah dilakukan sambil berpikir senang,ria karena mendapat waktu istirahat dan rejeki nomplok dan berkata ;"hore...hore waktunya istirahat dan boboq inilah Indonesia hukumannya enak bisa di bawa kemana-mana sambil jalan-jalan hehehe. Memang sialan para Koruptor membuat hukuman seperti tunggangan kuda lumping, sedangan rakyat biasa yang tidak mempunyai apa - apa mengibaratkan hukum di Indonesia adalah sebuah neraga di dunia karena ketidakadilan pemerintah dalam memberikan sanksi yang ada, memang benar UUD Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum, tapi tidak berlaku bagi pemegang kekuasaan yang terkena hukum seperti pejabat yang bisa membayar hukum dengan uang, sedangkan rakyar biasa tidak bisa seperti para pejabat yag memiliki uang apa - apa yang ia perbuat tidak berlaku lagi dimata hukum karena dia bisa membayar segalanya.

Pada saat ini media sosial dapat menjadi hal yang solutif untuk menciptakan komunikasi pemerintahan dengan masyarakat Karena disini pemerintah akan dapat meningkatkan responsivitasnya terhadap situasi yang sedang dihadapi oleh masyarakatnya pada saat ini. Seperti pada penelitian yang dilakukan oleh (Eom et al., 2018) bahwasannya Twitter dapat dijadikan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan warga negara maupun sebaliknya.

Dengan adanya komunikasi di media sosial seperti Tiktok, Instagram, Twitter, dll akan meminimalisir ketimpangan data maupun informasi yang disampaikan oleh sumber lain. Di media Sosial masyarakat bisa menyampaikan keluh kesah kepada pemerintah dengan membuat sebuah vidio perbadingan perbedaan antara si kaya dan si miskin dalam HAM di Indonesia. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : "keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Beberapa tahun belakangan ini, hukum Indonesia semakin parah saja. Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa Indonesia. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli, maka aparat penegak hukum tidak dapat diharapkan untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil. Tapi keadilan itu tidak ada yang dilakukan kepada masyarakat indonesia, seperti kasus seorang nenek umur 80-an yang mencuri kayu untuk memasak saja bisa termakan hukuman puluhan tahun di penjara, sedangkan si korupsi dan si narkoba hanya mendapatkan hukuman tidak seusai dengan pasal yang berlaku karena mereka dapat membeli HAM    

Dengan perkembangan media sosial pada saat ini setidak nya pemerintah dapat mempertimbangkan kelamahan HAM yang ada di Indonesia layaknya si miskin tidak dapat membeli hukum, sedangkan di kaya HAM pun bisa dia beli, padahal dimata Hukum semua nya sama tanpa membedakan status sosial masyarakat nya    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun