Pemilu merupakan salah satu instrumen utama Demokrasi. Pelaksanaan Pemilu mensyaratkan terjaminnya hak-hak para pemilih dengan melibatkan semua Warga negara tanpa terkecuali. Namun sejak dahulu Penyandang Disabilitas di Indonesia didiskreditkan sebagai orang yang tidak pantas dan tidak cakap untuk berpartisipasi dalam Pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 1 angka 1 "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Penyandang Disabilitas Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  dijelaskan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Kelompok masyarakat yang rentan tersebut salah satunya penyandang disabilitas. Pasal 43 Undang-Undang HAM ini secara substansial memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kemudian, dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik serta lansung atau melalui perwakilan. Pasal 77 memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak politik penyandang disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas untuk berpartisipasi lansung dan mendapat hak untuk didata sebagai pemilih dalam Pemilu, Pilkada, Pemilihan Kepala Desa atau sebutan lainnya.
Pentingnya fasilitas dan pelayanan yang bisa memudahkan penyandang disabilitas dalam memberikan hak politiknya dalam pemilu. Akses tersebut merupakan kebutuhan universal, bukan hanya bentuk pengistimewaan bagi penyandang disabilitas saja, melainkan Kebutuhan dalam pemilu harus terpenuhi di setiap tahapan pemilu termasuk akses dalam menggunakan hak pilih.
aksesibilitas yang dimaksud adalah fasilitas yang tersedia bagi penyandang disabilitas  mudah  dijangkau,  mudah digunakan  secara mandiri  oleh  penyandang  disabilitas. Aksesibilitas  pelayanan  publik  yaitu aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non fisik.
Aksesibilitas fisik terdiri  dari  sarana  dan  prasarana  penunjang  seperti  tempat  pemungutan  suara  serta  berbagai kelengkapan dan ketersediaan  yang  dibutuhkan  oleh  pemilih.
Aksesibilitas  non  fisik meliputi standar pelayanan aksesibilitas pemilu dan informasi berkenaan dengan pemilu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H