Kegiatan Pendampingan legalitas ini dilakukan terhadap pelaku usaha di Desa Minggirsari tentang Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang ada di  Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, kegiatan berangkat dari kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM.
Pelaksanaan  pengabdian masyarakat dalam bentuk pendampingan legalitas mikro kecil dan menengah kepada sejumlah beberapa pelaku UMKM di Desa Minggirsari.Â
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku UMKM untuk mengurus legalitas usahanya. Metode peningkatan kesadaran hukum dengan memberikan pendampingan. Perizinan merupakan syarat utama legalitas suatu usaha. Legalitas akan di perlukan bagi suatu usaha untuk dapat berkembang menjadi usaha yang lebih besar. Di Desa Minggirsari sebagian besar UMKM belum mempunyai ataupun memiliki ijin usaha.
Kegiatan maching fund ini diselenggarakan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada tanggal 30 Oktober 2021 -- 31 Oktober2 021.
Oleh : Abd Hamid Bakir 1311800186
Dosen Pengawas Lapangan : Drs. Achmad Maqsudi, MSi, Ak, CA Â | Dr. Erny Herlin Setyorini, SH, MH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H