Pengertian Damping dalam konteks perdagangan internasional
Dumping dalam konteks perdagangan internasional merujuk pada tindakan menjual barang atau produk ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah daripada harga di pasar dalam negeri atau di bawah biaya produksi. Praktik ini dapat memiliki dampak negatif terhadap produsen lokal di negara penerima, menciptakan distorsi dalam persaingan, dan menyebabkan kerugian ekonomi. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatur aturan terkait dumping untuk mencegah praktik yang tidak adil dalam perdagangan internasional
Damping adalah situasi perdagangan Dimana hargaexpor dari produk yang diimpor ke Indonesia (the export price of goods secara faktual lebih rendah dari dibandingkan dari nilai normalnya di Negara pengekspor {the normal value of the goods)?Â
Pengertian lain dari dumping adalah kebijakan atau strategi pernasaran yang dilakukan dengan cara menjual produk homogen suatu perusahaan pada tingkat harga kurang dari harga yang wajar atau dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga urnurn di dalarn negeri atau di negara ketiga lainnya.Â
Pada umumnya, hal ini dilakukan oleh perusahaan yang monopotis walaupun tidak tertutup kernungkinan bagi perusahaan yang berada dalam persaingan seropuma untuk rnelakukan dumping. Tujuao dilakukan dumping antara lain untuk meningkatkan jumlah peajuaiaa dan jumlah keunrungan menghambat perusahaan bani untuk masuk dalam pasar itu ataupun ke dalarn rangka untuk rnematikan perusahaan sejenis di luar negeri.
Suatu produk dianggap sebagai dumping, misalnya diperkenalkan dalam perdagangan di negara lain dengan kurang dari nilai normainya, apabila harga ekspor produk yang diekspor dari satu negara ke negara lain kurang dari harga pernbanding {comparable price), dalam perdagaBgan yang biasa, bagi produk sejenis {like product) itu kettka dipenmtukkan konsurnsi di negara pengekspor.
Pasal VI Ayat 1 GATT memberikan kriteria umum bahwa dumping yaog dilarang adalah dumping yang dapat menimbulkan kerugian materil baik terhadap industri yang sudah berdiri (to an established industry) niaupun telah menimbulkan hambatan pada pendiriao industri domestik (the establishment of a domestic industry). Perbedaan harga yang dimaksud oleh Pasal VI adalah:6
1. Harga jual di pasar internasional (in the ordinary course of trade) lebih rendah daripada harga jual di pasar domestik sendiri;
2. Harga jual di pasar internasional lebih rendah dari perbandingan
faarga tertinggi dengan ekspor dari Negara ketiga;
3. Harga jual di pasar internasional lebih rendah dibandingkan