Dalam bahasa Arab ekonomi disebut mu'amalah maddiyah, yakni aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan antar manusia mengenai kebutuhan hidupnya, atau lebih tepat lagi dinamakan al-iqtishad yaitu mengatur soal-soal penghidupan manusia dengan sehemat-hematnya dan secermat-cermatnya (Abdullah Zaky al-Kaaf 2002, hlm. 19). Sementara Adullah Abdul Husain al-Tariqi (2004) mengatakan bahwa dalam literatur Arab kata ekonomis disebut al-qasdu yang berarti kelurusan cara dan al- qasdu juga bermakna adil atau keseimbangan. Dalam 2 pendapat tersebut terdapat perbedaan, namun 2 kata  tersebut berasal dari kata yang sama, yakni kata  (qashada), yang melahirkan kata "qasd," qasadan, qasdi, qasid, maqsid atau maqasid dan iqtishad (Muhammad, 2004). Akar kata "qa sha da" ini dalam al-Qur'an dapat dijumpai pada beberapa surat, seperti dalam surat Luqman ayat 19 terdapat kata qashid yang berarti perintah untuk berprilaku sederhana dalam perjalanan, dalam surat an-Nahl ayat 9 terdapat kata qashdu yang berarti jalan lurus (stabil), dalam surat Lukman ayat 32 terdapat kata muqtashidun yang berarti jalan lurus dan dalam surat al- Maidah ayat 66 terdapat kata muqtashidatun yang berarti golongan pertengahan (Muhammad, 2004).
Dalam sebuah sistem ekonomi terdapat adanya sebuah kebijakan baik itu kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter. ebijakan  fiskal merupakan komponen  penting  dari  kebijakan  publik. Kebijakan  publik  adalah  alat untuk mencapai kesejahteraan hidup manusia. Kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan  pengeluaran  aset  pemerintah  dalam penerimaan  dan  pengeluaran  anggaran  yang  dipersingkat anggaran  negara  untuk  mencapai stabilitas  ekonomi  yang  diinginkan  umumnya  ditetapkan  dalam rencana  pembangunan. Sedangkan kebijakan moneter merupakan kebijakan ekonomi yang mempengaruhi kegiatan perekonomian dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Secara umum, tujuan dari kebijakan moneter adalah untuk menghindari penyakit ekonomi seperti inflasi, pengangguran, pertumbuhan ekonomi yang lambat, dan kesulitan pembayaran internasional. Jika ditekankan tujuannya adalah untuk menstabilkan harga, memanfaatkan tenaga kerja sepenuhnya, pertumbuhan ekonomi yang memuaskan dan menyeimbangkan neraca pembayaran. (Goldfeld Stephen M. dan Lester V. Chandler.1986:431-432). Oleh karena itu, kedua kebijakan tersebut ada dalam berbagai sistem ekonomi, baik itu kapitalisme, sosialisme, maupun sistem ekonomi Islam. Akan tetapi, dalam sistem ekonomi kapitalis, hanya dalam hal, karena dalam arti tertentu ekonomi kapitalisme tunduk kepada kapitalis atau investor dari subjek ekonomi, dan tunduk juga pada mekanisme pasar.
Ekonomi  Islam sendiri telah  dipraktikkan  oleh  Rasulullah  SAW.  (569-632  M)  bersama masyarakat Mekah dan Madinah, kemudian dilanjutkan oleh al-Khulaf' al-Rsyidn yang membangun pemerintahan selama 29 tahun, dari 632-661 Masehi. Kemudian terus dipraktikkan hingga kejaayaan Islam di Turki. Sejarah pemikiran ekonomi  Islam  telah  menciptakan  peradaban  besar.  Teori-teori  ekonomi  mulai dari  kebijakan  fiskal,  kebijakan  moneter,  pengelolaan  anggaran  negara  hingga mekanisme  pasar  telah  dipraktikkan  sejak  zaman  Rasulullah  Saw.  hingga  masa kejayaan Islam di Turki. Namun, sistem ekonomi modern baru muncul sekitar tahun 1970-an, ketika seminar ekonomi Islam diadakan di Jeddah dan lembaga keuangan Islam pertama didirikan di Mesir. Pada saat yang sama, teori ekonomi kapitalis dikemukakan oleh Adam Smith pada tahun 1776. Tentu saja, periode ini adalah waktu yang lama dari para ekonom Muslim, dan mereka bisa melampaui masanya. Saat setelah ada kapitalisme muncul sistem ekonomi sosialis yang dikemukakan oleh Karl Max, karena sepenuhnya diawasi oleh negara, maka disebut juga sistem ekonomi terpusat.
- Kebijakan Moneter dan Kebijakan Fiskal Islam pada Zaman Rasulullah SAW
- Kebijakan Moneter
Islam memiliki pandangan yang khas mengenai sistem moneter. Syaikh Abdul Qodim Zallum, dikutif Rivai dan Buchori (2009, hlm. 318) dalam bukunya Islamic Economics Ekonomi Syari'ah bukan Opsi tapi Solusi mengatakan bahwa sistem moneter adalah sekumpulan kaedah pengadaan dan pengaturan keuangan dalam suatu negara, yang paling penting dalam setiap keuangan adalah penentuan dasar keuangan dimana kesatuan itu dinisbahkan seluruh nilai - nilai berbagai mata uang lain. Apabila satuan dasar keuangan itu adalah emas, maka sistem keuangan dinamakan sistem uang emas. Apabila satuan dasarnya perak , maka dinamakan sistem uang perak. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (2009. hlm. 298-303) mengatakan Islam telah memberikan kebebasan kepada manusia untuk melakukan pertukaran dengan mempergunakan apa saja yang ia sukai. Hanya saja pertukaran barang dengan satuan uang tertentu itu telah ditunjukkan oleh Islam dengan satuan moneter, seperti yang telah ditentukan kepada umat muslim yang slah satunya adala dinar (emas) dan dirham (perak).
Sejalan dengan pendapat tersebut bahwa mata uang yang digunakan bangsa Arab pada sat itu  adalah dinar dan dirham. Dirham diasumsikan sebagai satuan uang, nilai dinar adalah perkalian dari dirham, sedangkan jika diasumsikan dinar sebagai unit moneter, nilainya adalah sepuluh kali dirham. Walaupun demikian, dalam perkembangan berikutnya, dirham lebih umum digunakan daripada dinar. Hal ini sangat berkaitan erat dengan penaklukan tentara Islam terhadap hampir seluruh wilayah kekaisaran Persia. Karena itulah dinar dirham ini yang berasal  dari Persia dan Romawi bisa dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab, bahkan menjadi alat bayar resmi.
Kebijakan moneter sebenarnya tidak hanya sekedar mengatur suku bunga. Bahkan sejak masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, kebijakan moneter telah dilaksanakan tanpa menggunakan instrumen bunga sama sekali. Pada masa itu, perekonomian Jazirah Arab adalah perekonomian perdagangan, bukan perekonomian yang bertumpu pada sumber daya alam, karena minyak belum ditemukan dan sumber daya alam lainnya masih terbatas. Perekonomian Arab, khususnya Mekkah pada zaman Nabi Muhammad SAW. Bukan hanya ekonomi terbelakang yang mengakui barter dalam sistemnya, dan bahkan mungkin jauh dari sangkaan tersebut.
Pemikiran ekonomi Islam di zaman Nabi Muhammad SAW, ketika pedagang mengekspor barang, itu artinya dinar / dirham yang diimpor. Sebaliknya jika mereka mengimpor barang, maka dinar / dirham diekspor. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa keseimbangan penawaran dan permintaan di pasar uang merupakan pasar derivatif yang menyeimbangkan total permintaan (AD) dan total penawaran (AS) dari pasar komoditas dan jasa. Nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya, sehingga dapat dikatakan jumlah uang beredar benar-benar elastis terhadap tingkat pendapatan. Tidak ada larangan impor dinar / dirham, yang berarti jumlah uang beredar elastis. Pasokan uang berlebih dapat diubah menjadi perhiasan emas atau perak. Tidak ada hubungan permintaan dan penawaran yang berlebihan, sehingga nilai mata uangnya tetap stabil. Untuk menjaga kestabilan tersebut,  ada beberapa hal yang  dilarang yaitu:
- Permintaan yang tidak riil. Permintaan uang adalah hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga.
- Penimbunan mata uang (At-Taubah:34-35) sebagaimana dilarangnya penimbunan barang.
- (34) (35) Â
- Artinya : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (34) "(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (35)
- (Q.S. At-Taubah:34-35)
- Transaksi talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga. Distorsi harga ini merupakan cikal bakal spekulasi.
- Transaksi kali bi kali, yaitu bukan transaksi tidak tunai. Transaksi tunai diperbolehkan, namun transaksi future (berjanga) tanpa ada barangnya itu dilarang. Transaksi maya ini merupakan salah satu pintu riba.
- Segala bentuk riba yang tercantum dalam Al-Quran juga  salah satunya  (Q.S.Al-Baqarah : 275 dan 278 )
Dengan cara ini, ekonomi Islam di masa Nabi tetap stabil meskipun tidak berkepanjangan secara mutlak. Selain itu, pada masa Khulafaur Rasyidin, khususnya di bawah kepemimpinan Umar bin Khaththab, ada lembaga keuangan (Baitul Mal) yang membantu Khalifah untuk mengatur keuangan negara.
Dengan penjelasan tersebut, khususnya dalam larangan ekonomi termasuk riba pinjaman syariah, terlihat bahwa sistem moneter bukanlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (madaniyah) yang bersifat universal (universal), tetapi merupakan bagian dari pandangan hidup (Hadhrah) dan idiologi (Mabda). Dalam Islam biasa disebut dengan  masalah aqidah dan syari'ah. Fakta tersebut bisa menunjukkan bahwa sistem moneter adalah bukan ilmu pengetahuan yang umum milik semua umat, melainkan bersumber dari aqidah dan syari'ah Islam tertentu. Karena ekonomi Islam di era Nabi jauh lebih awal dibandingkan dengan sistem ekonomi kapitalis atau sosialis. Misalnya, "bunga" adalah masalah moneter  dalam sistem kapitalis, tetapi menurut Islam, "bunga" bukanlah masalah mata moneter, karena bunga dalam moneter adalah perbuatan riba yang haram hukumya (Syariat Islam). Maka sistem moneter kapitalis tidak boleh diterapkan dalam masyarakat Islam.
- Kebijakan Fiskal
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keuangan mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan keuangan negara atau pendapatan negara. Kebijakan fiskal pada dasarnya adalah kebijakan yang mengatur pendapatan dan pengeluaran  belanja negara (Heru Subiyanto dan Singgih Riphat 2004, hlm. 209).
Setelah Rasulullah SAW. Setelah pindah ke Madinah, Madinah mengalami kemajuan yang cukup pesat dalam waktu yang singkat. Islam telah menjadi kekuatan politik yang kuat di Madinah. Selain menjabat sebagai kepala negara Nabi Muhammad SAW, ia juga menjabat sebagai pemimpin agama. Prinsip yang diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam pemerintahan, kelembagaan dan organisasi. Â Sebagai kepala negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang mendapat perhatian Rasulullah SAW. seperti:
- Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya Â
- Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
- Menciptakan kedamaian dalam negara
- Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya
- Membuat konstitusi negara
- Menyusun sistem pertahanan Madinah
- Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara, yang dikenal dengan kebijakan fiskal