Mohon tunggu...
Abdul Jabar
Abdul Jabar Mohon Tunggu... -

Benar ya Benar, Salah ya Salah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembangkangan Bupati Buton Utara, Ambivalensi dan Kegalauan Mendagri

16 Februari 2014   09:34 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:47 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Muh. Ridwan Zakariah Bupati Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, akhir – akhir ini menjadi sosok yang fenomenal, baik ditingkat daerah maupun ditingkat nasional. Kalau Joko Widodo Gubernur DKI Jakarta dan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, menjadi sosok fenomenal karena sikap, pemikiran dan kepemimpinan mereke yang begitu prestasius dalam membangun daerah dan masyarakat yang dipimpinnya. Sangat berbeda dengan Muh. Ridwan Zakariah, menjadi sosok fenomenal karena keberaniannya melanggar tuntunan perundang – undangan serta keberaniannya melawan dan membangkang terhadap berbagai instruksi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Kabupaten Buton Utara lahir 7 (tujuh) tahun lalu, terbentuk berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007. Sejak berdirinya, Kabupaten Buton Utara terus dilanda konflik sosial politik, bahkan telah berujung pada konflik horisontal yang berakibat pada pembangkaran kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Buton Utara yang dibangun di Ereke. Dalam undang – undang pembentukannya, Kabupaten Buton Utara beribukota di Buranga, namun Muh. Ridwan Zakariah sejak menjadi Pj. Bupati Buton Utara dan terpilih menjadi Bupati Buton Utara pada Pemilukada 2010, membuat kebijakan sepihak tanpa melalui mekanisme perundang – undangan dengan mengalihkan Ibu Kota atau Pusat Pemerintahan Kabupaten Buton Utara di Ereke, kampung kelahirannya, yang berjarak 70 km dari Buranga. Terakhir, 18 April 2012, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa Penetapan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara di Buranga sah dan tidak bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, awalnya sangat geram dengan pelanggaran dan pembangkangan yang dilakukan oleh Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah. Hal ini terlihat dengan beberapa Mendagri melayangkan Surat Instruksi kepada Bupati Buton Utara melalui Gubernur Sulawesi Tenggara. Bahwa Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Mendagri sempat menurunkan Tim Pemeriksaan Khusus terhadap dampak pelanggaran dan pembangkangan perundang – undangan Bupati Buton Utara. Dari hasil pemeriksaan khusus tersebut, Mendagri langsung mengeluarkan surat No. 700/3784/SJ tanggal 19 Juli 2013, yang menyatakan bahwa Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah telah jelas melakukan pelanggaran dan pembangkangan perundang – undangan, serta telah melanggar sumpah janji jabatan kepala daerah. Dalam Suratnya yang ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Buton Utara, Mendagri juga menjelaskan bahwa Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah telah memenuhi syarat sesuai pasal 27 (1) huruf e, Pasal 28 huruf a dan f , Pasal 29 (2) huruf d, e, f, Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 123 (2) huruf d Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Kepala Daerah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi secara tegas dalam berbagai kesempatan di Media masa Lokal maupun Nasional menyatakan bahwa Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah telah layak untuk dimakzulkan, tak tanggung – tanggung Ketua DPR RI Marzuki Ali juga memberikan pendapat dan pernyataan yang sama bahwa Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan sesuai mekanisme perundang – undangan.

Terakhir setelah Mendegri Gamawan fauzi bertemu dengan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pada akhir Januari 2014, sikap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi seakan melemah menghadapi pelanggaran dan pembangkangan perundang – undangan yang dilakukan oleh Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah. Nur Alam Gubernur Sultra dan Muh. Ridwan Zakariah Bupati Buton Utara merupakan politisi yang sama – sama berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Melemahnya sikap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam menghadapi pembangkangan Bupati Buton Utara Muh. Ridwan Zakariah, menuai pertanyaan miring dari berbagai elemen masyarakat Buton Utara. Ada apa dengan Gamawan Fauzi, apakah telah “masuk angin”, atau sudah galau hingga tak berdaya lagi menghadapi pembangkangan Bupati Buton Utara..?!, atau galau karena masa jabatannya tinggal beberapa hari lagi..?!, atau galau memikirkan issu – issu atau desas desus miring tentang adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam berbagai proyek di Kemendagri seperti yang dinyanyikan oleh Nazarudin..?!. Wallahu Alam...!

Melihat ketakberdayaan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sontak menggelitik para politisi senayan. Arif Wibowo Wakil Ketua Komisi II DPR RI, politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan dan mendesak agar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tegas dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan Bupati Buton Utara dan konsisten dalam menegakan perundang – undangan. Demikian pula Nurul Arifin, politisi asal Partai Golkar ini juga meminta ketegasan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terhadap Bupati Buton Utara, serta tegas dalam memberikan sanksi, Nurul Arifin menyatakan bahwa yang namanya pelanggaran perundang – undangan memiliki konsekuensi sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun