[caption id="attachment_346592" align="aligncenter" width="588" caption="Kartu JKN/BPJS (foto; dokpri)"][/caption]
Awal diluncurkannya Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada masyarakat luas hingga sekitar tiga bulan yang lalu, sistem dan cara pendaftaran keanggotaan di kantor-kantor BPJS yang tersebar di seluruh Indonesia sangatlah mudah. Berdasarkan informasi di lapangan menyebutkan bahwa secara perorangan pun, kita dapat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh pihak BPJS.
Hal itu terbukti ketika (sekitar) tiga bulan yang lalu, salah seorang tetangga sakit dan harus dirawat di RSUD, keluarganya dengan segera bisa mendaftarkan pasien sebagai peserta JKN dengan hanya membawa (1) Pas Photo 3x4 sebanyak 2 lembar, (2) Foto Copy KTP, (3) Foto Copy Kartu Keluarga, (4) Foto Copy Surat Nikah yang bersangkutan (5) Membayar uang jaminan ke bank yang telah ditunjuk oleh pihak BPJS, dan (5) Mengisi formulir. Dalam waktu sehari jadilah kartu JKN untuk satu orangtersebut dan selamatlah sang pasien yang tengah terbaring di rumah sakit.
(Sekitar) dua bulan yang lalu (lupa hari dan tanggalnya), saya iseng-iseng mampir ke kantor BPJS Purwokerto dan dilayani oleh salah seorang petugas. Informasi yang berhasil saya dapatkan dari petugas tersebut, bahwa untuk pendaftaran keanggotaan JKN selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, tiap-tiap calon peserta harus mendaftarkan minimal dua orangyang namanya tercantum dalam kartu keluarga (KK), logikanya (1) kepala keluarga dan (2) istri. Saya sempat ngeyel kenapa satu orangsaja tidak bisa, padahal tetangga saya beberapa waktu yang lalu bisa mendaftarkan hanya satu orangsaja.
Sang petugas berkilah sekarang aturannya sudah berubah, minimal dua orangdalam satu KK. Bisa satu orangsaja dengan catatan yang bersangkutan telah berstatus janda/duda atau lajang dengan satu-satunya nama orang dimaksud di dalam satu KK tanpa ada anggota keluarga yang lain. Jika dalam KK tersebut ada anggota keluarga lain yang tercantum, meskipun janda/duda/lajang tetap harus mendaftarkan minimal dua orang.
Dan tidak salah apa yang diucapkan oleh sang petugas yang memberikan informasi ke saya waktu itu, terbukti sebulan yang lalu salah seorang teman baru saja mengurus pembuatan kartu JKN di kantor BPJS Purwokerto, memang benar-benar kejadian bahwa yang bersangkutan harus mendaftarkan minimal dua orang, dalam hal ini (1) kepala keluarga (suami) dan (2) istri.
Belum habis pikir dengan kebijakan BPJS yang berubah dari bisa mendaftarkan satu orangmenjadi kemudian harus minimal dua orang, juga malas mencari informasi lagi, barusan (hari ini) ada seorang tetangga (ibu) yang bercerita bahwa dirinya baru saja ke kantor BPJS dengan maksud akan mendaftarkan anggota keluarganya dalam kepesertaan JKN, namun ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Sang ibu ini menceritakan bahwa dirinya akan mendaftarkan tiga oranganggota keluarganya, dengan rincian (1) kepala keluarga (suami), (2) dirinya (istri) dan (3) putra bontotnya. Persyaratan yang semestinya sudah lengkap, namun kantor BPJS menolak gara-gara dalam KK tersebut terdapat nama enam orang, dengan rincian 1 orang kepala keluarga (suami), 1 orang istri dan 4 orang anak. Sang ibu mengaku baru akan mendaftarkan tiga orangsaja, sementara tiga lainnya belum berniat untuk didaftarkan.Kantor BPJS menolak pendaftaran sang ibu, karena menurutnya seluruh nama yang ada, enam orangtersebut harus didaftarkan semua. Itu katanya berdasarkan peraturan terbaru, tapi peraturan terbaru yang mana, baik sang ibu maupun saya sama-sama tidak tahu.
Petugas di Kantor BPJS yang melayani sang ibu itu menyarankan, jika memang pendaftarannya mau dilanjut, maka jalan keluarnya harus menghilangkan tiga nama orangyang tidak/belum akan didaftarkan sebagai peserta JKN, lah ini gimana to? Menghilangkan atau menghapus anggota keluarga dari KK tentu hal yang sangat tidak mungkin bukan?
Saya yang diajak ngobrol tiba-tiba punya ide supaya KK dipecah menjadi dua, satu KK yang berisi nama-nama yang akan didaftarkan ke BPJS, dan satu KK berisi nama-nama yang belum didaftarkan, jadi untuk sementara dalam satu rumah/keluarga ada dua KK, itu pun dengan catatan petugas Kantor Catatan Sipil/Camat mau melayani pemecahan KK. Kita tunggu saja hasilnya, semoga berhasil. Untuk pihak Kementerian Kesehatan maupun pihak BPJS maupun pihak (orang-orang) terkait mohon bisa memberikan penjelasan, kok aturanya berubah-ubah?Yang sebenarnya bagaimana seh?Terusterang saya lagi males googlingtentan BPJS. Terima kasih. (Banyumas; 07 Oktober 2014)
Salam Kompasiana!