Keluarga Besar Partai Amanat Nasional (PAN) tengah dirundung duka, setelah salah satu kader terbaiknya yang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsioleh KPK, terkait kasus perizinan pertambangan nikel di Provinsi SulawesiTenggara, kini giliran AnggotaFPAN yang duduk Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro resmi ditahan lembaga antirasuah itu pada Selasa (6/9/2016).
Andi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Andi ditahan karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku, yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR. Uang yang diberikan berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi. Selengkapnya ; kompas
Sebagai “imbalan” atas persetujuan proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Sementara ini Andi telah menerima imbalan hingga Rp 7,4 miliar dari Abdul Khoir. Andi dijerat Pasal 12 huruf a atau batau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHP. baca juga; Benarkah-Dana-Aspirasi-Hanya-Dibelanjakan-60%?
Selain Andi, anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus Andi dan kawan-kawan menambah deretan panjang anggota DPRRI yang terjerat kasus korupsi di negeri ini. Semoga ini menjadi pembelajaran sekaligus peringatan bagi para nggota dewan yang terhormat, untuk lebih berhati-hati dalam mengemban amanat rakyat. Ikut prihatin broo.. (Banyumas; 07 September 2016)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H