[caption id="attachment_377865" align="aligncenter" width="580" caption="Suryadharma Ali akhirnya ditahan oleh KPK (foto; jpnn)"][/caption]
|Trending Article| Ditetapkannya Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto sebagai tersangka oleh polisi serta dinonaktifkan keduanya dari pucuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah-olah menjadikan lembaga antirasuah itu mati suri. Pertanda kematian itu kian kentara setelah Presiden Jokowi menunjuk Taufiequrrahman Ruki cs sebagai pimpinan KPK, terlebih lagi baru saja ditunjuk sebagai pimpinan KPK, Ruki langsung menyerahkan berkas perkara Komjen budi Gunawan (BG) ke kejaksaan sebagai “pertanda” bahwa BG akan bebas begitu saja setelah berkas tersebut masuk kepolisian dan keluarlah SP3.
Namun dugaan publik sepertinya meleset, setelah beberapa bulan tak melakukan aksi apa-apa, tidur lelap dalam “kematiannya”, tiba-tiba KPK bangkit dari kematiannya. Ya, hal itu setidak-tidaknya ditunjukkan oleh aksi mereka dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di sela-sela acara kongres partai tersebut di Bali. Menurut sumber Kompas.com, OTT dilakukan di sebuah hotel di Sanur, Bali. Disebutkan, OTT tersebut diduga menangkap seorang anggota Dewan, ada juga seorang perwakilan dari PN Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut, diduga anggota Dewan itu berusaha menyuap anggota PN Jaksel sebesar 40.000 dollar AS. Tak tanggung-tanggung, yang ditangkap adalah kader/politisi PDIP yang notabene partai pemerintah atau partai penguasa.
Tak hanya itu saja, semalam KPK juga unjuk gigi dan memberi tahu kepada publik bahwa mereka masih bertaji. Mantan Menag Suryadharma Ali yang hadir ke KPK pun akhirnya ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut. Suryadharma ditahan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013. Dalam penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Namun, gugatannya tersebut ditolak. Suryadharma ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. (kompas.com)
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tati Hadianti memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan SDA dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/4). Hakim Tati menolak secara keseluruhan permohonan SDA atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji 2012-2013 oleh KPK. Hakim Tati mengambil keputusan yang berbeda dengan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan (BG). Hakim Tati tegas menyatakan sah atau tidak penyidikan dan penetapan tersangka itu bukan materi praperadilan.
SDA sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu sendiri bersumber dari APBN dan setoran calon haji melalui tabungan haji. Korupsi diduga dilakukan lewat biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Yah, KPK telah bangkit dari kematiannya dan kembali menebar “ancaman” bagi para koruptor. Sejumlah PR di KPK juga masih banyak, sejumlah nama sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum dipanggil. SDA adalah yang pertama sejak ontran-ontran di KPK, mudah-mudahan setelah ini satu-persatu mereka akan menyusul SDA menjadi penghuni sementara rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur. Selamat buat KPK! (Banyumas; 11 April 2015#Helet/TA)
Salam Hebat KPK!
Recomended :
Paus Fransiskus Dukung Kesepakatan Nuklir Iran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H