[caption id="attachment_377199" align="aligncenter" width="567" caption="Ahok-Lulung, dulu bersalaman, sekarang incar-incaran (foto; kompas)"][/caption]
Upaya untuk melengserkan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sepertinya tidak akan berhenti di sini. Waktu 90 Hari Lagi Untuk Melengserkan Ahok sepertinya akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota DPRD DKI yang sudah terlanjur kecewa karena “dikasari” terus oleh sang gubernur. Namun sebagaimana dilansir kompas, Ahok tetap santai menanggapi hasil angket DPRD yang bisa berujung pada pelengseran dirinya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku santai atas hasil angket yang nantinya dapat berujung pada pemecatan dirinya sebagai Gubernur oleh Mahkamah Agung (MA). Sambil berseloroh, Basuki mengaku telah mempersiapkan diri menjadi seorang komedian atau comic yang melakukan stand up comedy. "Sekarang saya persiapan mau stand up comedy, kalau dipecat (dari Gubernur DKI). Metro TV jangan lupa undang gue ya. Gue cukup lucu, kok," kata Basuki tertawa, di Balai Kota, Senin (6/4/2015). kompas
Kepastian tindak lanjut hasil temuan Panitia Angket tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD H. Abraham Lunggana alias Haji Lulung, sebeb menurutnya, berdasarkan penyelidikan, Ahok telah melanggar undang-undang. Apa yang disampaikan Ketua Panitia Angket Ongen Sangaji sudah jelas, Ahok telah melakukan pelanggaran mekanisme pengiriman RAPBD DKI tahun 2015 dan etikanya sebagai seorang pimpinan. Karenanya ia mendesak Ketua DPRD DKI untuk menindaklanjutinya ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Berikut hasil kesimpulan panitia angket sebagaimana dilansir merdeka.com ; (1). Gubernur DKI telah melakukan pelanggaran terhadap UU sebagaimana diatur dalam UU no 11 Tahun 2013. Pasal 34 ayat 1 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Tahun 2008. (2). Gubernur telah melakukan pelanggaran UU di dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Negara, yang analisis dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting. (3). Telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti dewan perampok daerah". Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah. Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah gebrak mobil dari akun Youtube. Dari media online. (4). Telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam UU.merdeka
Kembali ke Haji Lulung, jika dirinya diberi tugas oleh pimpinan, ia mengaku siap untuk mengetuai Pansus HMP. Namun Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum mau berandai-andai, pihaknya masih akan mendalami terlebih dahulu dari hasil laporan panitia angket sehingga belum dapat dipastikan hasil penyelidikan tersebut akan berujung kepada HMP atau tidak, dan keputusannya itu baru akan diambil setelah Kongres PDIP di Bali selesai.
Pernyataan Prasetyo ini kemudian memunculkan spekulasi, bahwa lanjut tidaknya HMP yang merupakan pintu pemakzulan Ahok, tidak sepenuhnya kewenangan DPC PDIP DKI Jakarta sebagai pemilik suara terbanyak di DPRD, melainkan juga menunggu arahan DPP PDIP di Bali. Sebab bagaimanapun juga PDIP punya kepentingan, mengingat Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hadi adalah kader PDIP. Jika Ahok lengser, maka Djarot otomatis naik menjadi DKI-1, dan Wagubnya bisa diisi dari Gerindra yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di DKI.
PDIP menjadi kunci lanjut tidaknya pemakzulan Ahok. Hingga sekarang sudah ada 45 anggota yang setuju untuk melanjutkan pemakzulan Ahok, dengan rincian Gerindra 15, PKS 11, PPP 10 dan Golkar 9. 13 anggota menyatakan menolak, yakni PKB 6, Nasdem 5, dan PAN 2, sementara 48 anggota belum menentukan sikap, mereka terdiri dari PDIP 28, Demokrat 10 dan Hanura 10.
[caption id="attachment_377198" align="aligncenter" width="576" caption="Ilustrasi kekuatan DPRD DKI terkait pro-kontra HMP (dokpri)"]
Jika PDIP menyumbangkan 28 suaranya, maka total anggota DPRD DKI yang setuju adalah 73 anggota. Jumlah itu sudah mencapai 68,8% atau lebih dari 2/3 total anggota dewan. Belum lagi jika Hanura juga mengikuti jejak PDIP, sebab meskipun Hanura belum menentukan sikap, sepertinya lebih cenderunguntuk mensetujui, hal itu setidaknya terlihat dari pernyataan Ketua Pansus Angket Ongen Sangaji yang notabene politisi dari Hanura. Kalau demikian adanya, hampir pasti proses pemakzulan Ahok berjalan lancar dengan dukungan PDIP.
Nah, jelas bukan? Kuncinya pemakzulan adalah PDIP. Kalau PDIP oke, maka lanjutlah upaya pemakzulan Ahok. So, kalau Haji Lulung ingin memimpin pemakzulan Ahok, tunggu rekomendasi PDIP dulu, kalau tak ada persetujuan PDIP, jangan harap Haji Lulung, M. Taufik, Ongen Sangaji atau siapapun bisa sukses memakzulkan Ahok. Ahok akan melenggang memimpin DKI sesuai konstitusi, pensiuan di tahun 2017. Hayoo kira-kira siapa yang bakalan gigit jari? Haji Lulung cs atau Ahok? (Banyumas; 07 April 2015#Helet)
Salam Ketegasan!
Recomended :