Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Curhat Di Facebook Wanita Ini Masuk Penjara

12 November 2014   16:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:59 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ervani Emy Handayani (foto; sindonews)

Mulutmu harimaumu.. itu dulu dan tentu masih berlaku hingga sekarang, meskipun saat ini sudah adayang baru lagi “Statusmu Harimaumu”. Salah ngomong, salah menulis status bisa berakibat fatal. Masih ingat kasus Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, gara-gara curhatnya melalui surat elektronik yang menyebar di internet mengenai layanan RS Omni Internasional Alam Sutera pada tahun 2008-an yang lalu?

Kisah Prita bermula saat ia dirawat di unit gawat darurat RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Belakangan Prita tidak puas dengan layanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit dan ketidakpuasan itu dituliskannya dalam sebuah surat elektronik dan menyebar secara berantai dari milis ke milis. Akibatnya pihak RS. Omni berang dan menganggap Prita telah mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut beserta sejumlah dokter mereka. Ujung-ujungnya Prita dilaporkan ke polisi dan akhirnya mendekam di penjara.

Kasus serupa kini juga tengah menimpa seorang ibu rumah tangga di Yogyakarta. Ervani Emy Handayani (28) warga Gedongan, Kasongan, Bantul resmi menjadi tahanan sementara kejaksaan tinggi Bantul karena diduga melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 karena dilaporkan ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah menulis status di halaman grup Facebook.

Kejadian tersebut bermula ketika suami Ervani, Alfa Janto yang bekerja sebagai satpam di toko Jolie Jogja Jewellery akan dimutasi ke Cirebon. Keputusan ini tentu membuat Ervani dan Alfa merasa keberatan. Karena keberatan untuk dimutasi, Alfa justru diberikan pilihan untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Karena schok, sang istri shock dan tertekan, lalu ia menulis status di grup Facebook Jolie Jogja Jewellery tentang keluhannya atas kejadian yang menimpa suaminya.

"Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan supervisor lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" tulis Ervani. Rupanya postingan tersebut membuat Ayas yang memiliki nama asli Dias Sarastuti seorang supervisor di toko Jolie tidak terima dan melaporkan Ervani ke Polda DIY pada tanggal 9 Juni 2014.

Ervani sendiri dipanggil polisi pertama kali pada tanggal 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 45, serta UU KUHP pasal 310 dan pasal 311. Pada 29 Oktober 2014 berkas kasus Ervani dilimpahkan ke Kejaksaan dan Ervani pun ditahan di lapas kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin, bahwa Ervani Emy Handayani telah di tahan lebih dari sepekan oleh Kejaksaan Negeri Bantul dan dititipkan di Lapas Wiroguan, Yogyakarta.

Sejak mendapat panggilan pertama dari polisi dan Ervani ditetapkan sebagai tersangka, Alfa dan istrinya langsung berusaha menemui pelapor, namun hingga enam kali mencoba menemui Dias Sarastuti alias Ayas untuk meminta maaf usahanya tersebut gagal karena yang bersangkutan sulit untuk ditemui baik di kantor atau pun di rumahnya.

Alfa berharap, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak melalui jalur hukum karena postingan Facebook istrinya hanya emosi sesaat, bukan bermaksud untuk menjelekkan, hanya sebatas luapan emosi karena yang bersangkutan dalam keadaan tertekan secara mental dan ekonomi. Sementara baik Ervani maupun  kuasa hukumnya, Hamzal Wahyudin dari LBH Jogja mengatakan bahwa status yang dibuat oleh Ervani di Facebook bukanlah pencemaran nama baik tapi hanya sebuah kritikan terhadap manajemen Jolie. Menurut Ervani dirinya hanya mengkritik dan tidak mencemarkan nama baik ataupun menghina seseorang.

Kepala bidang Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, AKBP Anni Pudjiastuti menjelaskan, kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dengan tersangka Ervani Emy Handayani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul sejak tanggal 29 Oktober 2014 lalu. Oleh karena itu, semua hal yang berkaitan dengan kasus itu, termasuk dalam hal penangguhan penahanan, kini dalam area kewenangan pihak kejaksaan setempat.

1415761192858508646
1415761192858508646
Para tetangga Ervani memberikan dukungan (foto; tribunjogja)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun