Kali ini, mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar (AT) benar-benar mendapatkan perlakuan super istimewa. Bagaimana tidak, AT yang baru saja kehilangan status kewarganegaraan dan dilengser dari jabatan Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016, per 1 September sudah kembaliresmi menjadi WNI.
AT hanya membutuhkan waktu setengah bulan untuk kembali disahkah menjadi WNI, ini bertolak belakang undang-undang yang menyebutkan bahwa untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, seseorang harus bermukim selama lima tahun di Indonesia berturut-turut, atau bermukim selama 10 tahun di Indonesia secara tidak berturut-turut,dan itu harus dilalui pula oleh Arcandra, atau diberikan status kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah karena yang bersangkutan dianggap telah memilikiprestasi bagi Indonesia.
Tapi entahlah, sejatinya Surat Keputusan pengukuhan Arcandra kembali menjadi WNI itu ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum UmumKemenkum HAM Freddy Harris atas nama Menkum HAM Yasonna Laoly. Keputusan itu berbunyi,”Arcandra Tahar dilahirkan di Padang,tanggal 10 Oktober 1970, karena pertimbangan atas perlindungan maksimum, sertabersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan, tetap menjadi Warga NegaraIndonesia berdasar UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RepublikIndonesia…” (smcetak)
Peneguhan WNI AT sudah dipertimbangakan dengan masak-masak, super hati-hati dengan salah satu pertimbangan bahwa seseorang tidak mungkin dibiarkan tanpa kewarganegaraan (stateless), sebab jika dibiarkan saja Menkum HAM bisa terancam pidana berdasar Pasal 36 UU No 12 Tahun2006 Tentang Kewarganergaraan, terlebih Departement of State Amerika Serikat melalui Certificate of Loss of Nationality of The United State telah menyatakan bahwa AT sudah bukan WN AS lagi. Kita tunggu prediksi Dr. Nugroho, bentar lagi diangkat (kembali) jadi Menteri ESDM ga ya? Cuma gitu aja, heran..! (Banyumas; 09September 2016)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H