Anwar bin Kirman alias Rizal, Narapidana kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Salemba padahari kedua Lebaran,Kamis (14/07) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimun Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya di daerah Bogor.
Anwar yang dipidana seumur hidup pada hari lebaran kedua berhasil kabur dari Rutan Salemba berkat bantuan istrinya. Suasana yang cukup ramai pada hari kedua lebaran tersebut memang sangat tepat untuk kabur. Bahkan rencana kabur sudah digodok matang-matang dari awal, terbukti Anwar sengaja meminta istrinya datang pada hari kedua lebaran dan memesan untuk membawa pakaian gamis.
Anwarkeluar dari rutan melalui pintu depan, mengenakan baju (gamis) hitam, bercadar,berkacamata hitam, bersepatu perempuan dan menggendong anaknya untuk menutupi wajahnya. Selengkapnya baca : Sosok-Bercadar-Itu-Ternyata-Seorang-Penjahat
Anwar dibeku kjajaran Reskrim Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya di rumah saudaranya di hutan di Kampung Barengkok Cina, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Menurut Direktru Reserse Kriminal Umum, Kombes Krhisna Murti, Anwar sudah berada di lokasi persembunyian selama dua hari. Sebelunya yang bersangkutan berpindah-pindah tempat mulai dari Bandung, Purwakarta, Garut juga Banten.
“Alhamdulillah Anwar alias Rizal, predator anak yang lari dari rutan Salemba, berhasil kami tangkap hari ini, di lokasi desa Barengkok Cina kecamatan Tenjo Bogor; tepatnya di tengah hutan. Sebuah perburuan panjang di musim lebaran..” tulis akun instagram krisnamurti_91
Detailnya, Anwar ditangkap di sebuah rumah semi permanen, yang terbuat dari bilik-bilik bambu seluas 4x6 meter persegi. Rumah tersebut pun tampak tidak mendapat aliran listrik. Pasalnya, untuk penerangan hanya memakai lampu corong. Di sekitar rumah tersebut hanya terdapat satu rumah yang berjarak kurang lebih lima meter.Sementara di sekeliling rumah tersebut merupakan hutan. Saat disergap polisi posisi Anwar sedang bersembunyidi kamar mandi rumah tersebut. (kompas.com)
Kini yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimitai keterangan terkait pelariannya, dan Polisi pun memanggil istrinya Ade Irma Suryani, untuk dikonfrontir keterangannya terkait pelarian sang suami. "Istrinya kemarin sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum PoldaMetro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada media. (Banyumas; 15 Juli 2016)
Sumber; kompas, SCTV
Jumat Mubarok, Pagi Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H