Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jika Kembalikan 191 M, Ahok Dijamin Selamat?

26 Juni 2016   10:14 Diperbarui: 26 Juni 2016   10:58 1990
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
RS. Sumber Waras (foto; kompas)

Jika Pemprov DKI Jakarta mengembalikan kerugian negara sebesar 191 milliar maka posisi Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dijamin aman tak tersentuh. Itulah perkiraan sebagian kalangan menyikapi hasil pertemuan BPK-KPK beberapa waktu yang lalu. Sebagian bahkan menilai pertemuan tertutup KPK-BPK beberapa waktu yang lalu diduga kuat hanya untuk mencari jalan penyelamatan bagi Ahok dari jeratan hukum, penyelamatan BPK agar tidak dibully karena auditornya dianggap bodoh tidak tahu aturan main sekaligus penyelamatan KPK. Pertemuan di BPK tidak fokus pada kasus Sumber Waras yang merupakan inti permasalahannya.

Kesimpulan pertemuan BPK-KPK adalah bahwa masing-masing lembaga untuk saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing. KPK tetap pada pendiriannya tidak akan meningkatkan status Ahok dari terperiksa menjadi tersangka dan BPK tetap meminta Pemprov DKI melaksanakan rekomendasinya. Jika Pemprov DKI mau membayar ganti rugi senilai Rp.191 M maka selesailah segala perkara dalam kasus tersebut, Ahok pun selamat. Ini sungguh win-win solutionyang menciderai rasa keadilan masyarakat.

Salah satu pihak yang menuding ada kongkalikong dalam pertemuan BPK-KPK adalah mantan Relawan Jokowi yang juga aktivis Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ), Ferdinan Hutahean sebagaimana dikutip suaranasional, Selasa (21/6).  “Mengapa tidak dilakukan terbuka saja pertemuan itu supaya publik tau apa yang terjadi? Tentu ini akan menambah daftar panjang kebingunan kita melihat perjalanan bangsa ini,” kata Kata Ferdinand, andai topiknya adalah penegakan hukum kasus RS Sumber Waras sudah tentu KPK tidak akan mendatangi BPK, akan tetapi memanggil BPK untuk diperiksa seperti kasus-kasus lain yang diproses KPK.

“Namun karena topiknya adalah Ahok (menyelamatkan Ahok) maka KPK harus rela melakukan apapun dan mendatangi BPK. Maka atas hasil pertemuan tertutup itu, lahirlah sebuah kesepakatan bersama yang memuakkan rasa keadilan hukum. Menurut Ferdinand, Ahok sangat beruntung karena memiliki pembela sekelas KPK, hanya mengembalikan kerugian negara maka selamatlah Ahok dari jerat hukum. “Sungguh sebuah settingan operasi untuk selamatkan Ahok yang disiapkan oleh oligarki untuk jadi penguasa republik ini di masa datang,” jelasnya. melihat proses yang terjadi, hampir dapat dipastikan bahwa ada sebuah kekuatan besar dari kekuasaan yang memaksa KPK mendatangi BPK dengan tujuan selamatkan Ahok. 

KPK terlihat sangat aktif dan mati-matian bekerja menyelamatkan Ahok yang menduduki jabatan Gubernur Jakarta hanya karena hibah dari Jokowi yang terpilih menjadi presiden, hal itu paling tidak terlihat dari keseriusan KPK yang mendatangi BPK, bukan BPK yang dipanggil ke KPK. Ferdinan yakin Ahok adalah topik pembicaraan utama dalam pertemuan itu, dan bukan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Jika topiknya adalah penegakan hukum kasus Sumber Waras sudah tentu KPK tidak akan mendatangi BPK, melainkan memanggil BPK untuk berkoordinasi seperti kasus-kasus lain yang diproses KPK.

Hasil kesepakatan yang berujung pada pengembalian kerugian negara ini menyelamatkan BPK, KPK dan Ahok sekaligus. Pertama, BPK selamat karena rekomendasinya tetap berjalan. Para auditornya pun selamat dan tidak dianggap bodoh, atau mencemarkan nama Ahok. Pemprov DKI sendiri siap mengembalikan kerugian negara senilai 191 milliar. Kabiro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menyetakan pihaknya siap mengembalikan kerugian yang timbul dari kasus Rumah Sakit Sumber Waras bila dasarnya adalah kesalahan administrasi. Pengembalian dana kekas negara akibat kesalahan administrasi sudah biasa terjadi, terutama setelah adanya akhir tahun. Bila dalam kasus Sumber Waras, Badan Pengawas Keuangan menyatakan kerugian terjadi akibat administrasi, ganti rugi pun akan dilakukan. (selengkapnya; moral-politik)

Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang. (baca; kompas)

Wagub Djarot sedikit berbeda pendapat. Hasil temuan BPK di atas yanag harus dutindaklanjuti menjadi simalakama. Istilah Djarot pihaknya di “skak ster”, jika mengembalikan dana tersebut itu artinya Pemprov DKI mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran, sementara jika tidak dipenuhi, pihaknya akan mendapatkan sangsi. Trus kalau mengembalikan uang segede itu, kira-kira duitnya siapa yah?

Kedua, KPK juga selamat, karena tidak bisa lagi dipidana dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.  Ketiga, Ahok pun selamat karena status terperiksa tidak akan pernah naik menjadi tersangka. KPK, BPK dan Ahok telah bermain sangat cantik tanpa harus ada yang tersakiti. Enak bener mengembalikan 191 milliar masalah menjadi selesai! Kalau benar demikian adanya, sungguh menyedihkan. Tega-teganya para pejabat di BPK dan KPK berbuat seperti itu? Harapan kita, semoga tidak!

Menanggapi kejadian di atas, Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Ruki menceritakan, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan berawal saat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda DKI tahun 2014 terbit.

"Ada temuan nomor 30 saya ingat karena saya teliti betul kesimpulan temuan itu antara lain mengatakan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras telah mengakibatkan Pemda DKI sebesar Rp 191miliar," kata Ruki. "Sudah pasti perbuatan melawan hukum dan kemudian saya perintahkan kepada penyelidik saya untuk melakukan penyelidikan," ucap Ruki. "Saya meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi artinya mendalami kembali ke pemeriksaan itu," kata dia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun