Ditulis oleh: Laila Ummul Hasanah, Dr. Dinie Anggraeni Dewi M.Pd., M.H, dan Muhammad Irfan Andriansyah S.Pd
Polusi udara adalah masalah yang semakin mengancam kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan. Salah satu penyebab utama pencemaran udara di daerah Sumedang adalah asap yang dihasilkan oleh pabrik tahu. Di wilayah ini, banyak pabrik tahu beroperasi setiap harinya, bahkan di beberapa daerah terdapat beberapa pabrik yang berdekatan. Hal ini berisiko menambah buruk kualitas udara, yang pada gilirannya memengaruhi kualitas hidup masyarakat.
Asap yang dihasilkan oleh pabrik tahu mengandung polutan berbahaya seperti NOx, SO2, dan CxHy yang dapat menimbulkan kabut polusi. Dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, di antaranya:Â
1. Pencemaran Udara
Asap dari pabrik tahu dapat mengurangi kualitas udara, membuatnya lebih kotor dan sulit dihirup. Kondisi ini menyebabkan gangguan pada pernapasan manusia dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
2. Hujan Asam
Polutan yang tercampur dengan uap air dapat menghasilkan hujan asam, yang merusak kualitas air dan tanah. Hujan asam juga menghambat pertumbuhan tanaman, yang berarti merugikan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian.
3. Gangguan Kesehatan
Paparan jangka panjang terhadap asap pabrik tahu dapat menyebabkan penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut. Selain itu, polusi udara juga dapat meningkatkan risiko penyakit lain, seperti diare pada anak dan penyakit Alzheimer.
4. Efek Rumah Kaca
Gas rumah kaca yang dihasilkan dari asap pabrik tahu berperan dalam pemanasan global, yang pada gilirannya akan merusak keseimbangan lingkungan yang mendukung kehidupan manusia.
5. Pencemaran Air
Limbah cair dari pabrik tahu yang dibuang ke sungai dapat mencemari ekosistem perairan. Polusi ini membunuh flora dan fauna akuatik serta merusak kualitas air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Menghadapi dampak-dampak ini, kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga lingkungan agar tetap sehat dan layak huni. Menjaga lingkungan hidup adalah wujud dari pengamalan sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Setiap tindakan yang merusak lingkungan sama dengan mengabaikan hak setiap individu untuk hidup sehat dan bebas dari polusi.
Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap lingkungan melalui beberapa peraturan, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang standar kualitas udara dan pengelolaan limbah industri.
Namun, untuk mengurangi dampak polusi, perlu adanya peran aktif dari berbagai pihak. Pemilik pabrik tahu, misalnya, seharusnya berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan, seperti memasang penyaring pada cerobong asap dan melakukan penghijauan di sekitar pabrik. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan, menerapkan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, dan memastikan setiap pabrik mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
Melalui kolaborasi ini, kita dapat memastikan bahwa perkembangan industri tidak merusak lingkungan dan kesehatan manusia, serta menciptakan kehidupan yang lebih adil dan beradab bagi seluruh warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H