Gas rumah kaca yang dihasilkan dari asap pabrik tahu berperan dalam pemanasan global, yang pada gilirannya akan merusak keseimbangan lingkungan yang mendukung kehidupan manusia.
5. Pencemaran Air
Limbah cair dari pabrik tahu yang dibuang ke sungai dapat mencemari ekosistem perairan. Polusi ini membunuh flora dan fauna akuatik serta merusak kualitas air yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Menghadapi dampak-dampak ini, kewajiban kita sebagai warga negara adalah menjaga lingkungan agar tetap sehat dan layak huni. Menjaga lingkungan hidup adalah wujud dari pengamalan sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Setiap tindakan yang merusak lingkungan sama dengan mengabaikan hak setiap individu untuk hidup sehat dan bebas dari polusi.
Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap lingkungan melalui beberapa peraturan, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang standar kualitas udara dan pengelolaan limbah industri.
Namun, untuk mengurangi dampak polusi, perlu adanya peran aktif dari berbagai pihak. Pemilik pabrik tahu, misalnya, seharusnya berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan, seperti memasang penyaring pada cerobong asap dan melakukan penghijauan di sekitar pabrik. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan, menerapkan sistem pengelolaan limbah yang lebih baik, dan memastikan setiap pabrik mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
Melalui kolaborasi ini, kita dapat memastikan bahwa perkembangan industri tidak merusak lingkungan dan kesehatan manusia, serta menciptakan kehidupan yang lebih adil dan beradab bagi seluruh warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H