Mohon tunggu...
Eirene Yulian Adelin
Eirene Yulian Adelin Mohon Tunggu... -

I am me. An unordinary person. Wacky crazy unpredictable. I am a future diplomat and world traveler.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Munir

10 Januari 2011   13:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:45 3494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Munir merupakan salah satu tokoh penting hak asasi manusia di Indonesia..

Apa yang menjadipemicuutamakematianMunir?  Serta bagaimanatanggapanpemerintahdanreaksiinternasionalterhadapkasusMunirini?
Muniradalahorang yang sangatvokaldalampergerakan HAM sejakmasaOrdeBaru. Beliau menanganiberbagaikasuspenting, sepertibeberapadiantaranya :
1.Pemberontakan Timor Timur
2.KasusMarsinahdengan KODAM V Brawijaya
3.TragediSemanggi
Kronologi kematian Munir sebagai berikut,

Polycarpus menghubungi munir beberapa hari sebelum keberangkatan. Munir bertemu dengan polycarpus dibandara soekarno-hatta. Polycarpus mulai menunjukkan keanehan di pesawat menuju singapura-Changi. Kesehatan Munir mulai terlihat aneh. Dua jam sebelum mendarat di Amsterdam Munir telah meninggal.

Proses penyelidikan pun berjalan dengan lambat.
•7 September ditangani oleh kejaksaan lokal Openbare Ministre (OM) Arrondissement Harlem
•9 September keluarga Munir menjemput dan meminta hasil otopsi agar diserahkan kepada keluarga.
•10 September hasil otopsi munir selesai dikerjakan.
•17 November MABES POLRI membentuk tim untuk menyelidiki kematian Munir.
•26 November MABES POLRI memeriksa Polycarpus.
•23 Desember Tim pencari fakta (TPF) kasus meninggalnya munir dibentuk melalui kepres 111/2004
•14 Maret 2005 MABES POLRI kembali memeriksa Polycarpus
•18 Maret 2005 Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan MABES POLRI
•15 Juli 2005 Berkas perkara Pollycarpus diserahkan kejaksaan tinggi DKI jakarta

•29 Juli 2005 berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke pengadilan Jakarta Pusat
•9 Agustus 2005 Pollycarpus mulai diadili di PN jakarta pusat, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen
•1 Desember 2005 Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup
•20 Desember 2005 Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara
•27 Maret 2006 pengadilan tinggi DKI jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara
•4 Oktober 2006 kasasi Mahkamah agung menghukum Pollycarpus 2 tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu
•April 2007 ditemukan tersangka baru Indra setiawan (mantan Dirut Garuda dan Ramelgia Anwar (wapres keselamatan penerbangan Garuda)
•25 Januari 2008 dalam Putusan PK Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus
Pada saat itu, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Munir adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, Hendropriyono (Mantan Ketua BIN), Muchdi PR (Mantan Deputi V BIN), Indra setiawan (mantan Dirut Garuda), Ramelgia Anwar (wapres keselamatan penerbangan Garuda), Rohanil Aini (Secretary Chief Pilot).
Permasalahan yang terjadi adalah kasusMunirdiprosessecaraberbelit – belit serta adanyaindikasiunsurpribadi yang akhirnyamenyangkutsebuahinstitusi.Adapunindikasipengaruh orang kuatdalampenyelesaiankasusini. Akhirnya Suciwati & KASUM melaporkanmasalahMunirkeKongres AS danDewan HAM PBB.
Tanggapan internasional terhadap RI


  • Kesediaan AS, Belanda dan Philip Alston, Special Rapporteur on Extrajudicial killing Dewan HAM PBB untuk terlibat dalam Tim Investigasi kasus pembunuhan munir.
  • Kalangan kongres AS membenarkan adanya kalangan BIN melobi kongres AS terkait hubungan kerjasama militer, termasuk kasus munir .
  • Belanda melakukan Boikot terhadap ekspor militernya (kapal korvet) ke Indonesia.
  • Banyak demo simpati yang digelarolehnegara – negaratetanggaseperti Thailand dan Filipina
  • Indonesia dikecamoleh AS karenasebagaisalahsatuanggotadewankeamanan PBB tidaktetap, RI tidakdapatmenyelesaikanmasalah HAM nyasendiri.

Reaksi Pemerintah RI terhadap tanggapan Internasional


§Kapolri Jendral Pol Sutanto melakukan kerjasama dengan FBI dalam Investigasi kasus Munir
§Presiden menunjukkan keseriusannya dengan membentuk tim investigasi dari pihak kepresidenan.
§Juwono Sudarsono (Menhan) menyatakan penegak hukum di Indonesia mampu menangani kasus kematian Munir dan tidak perlu ada Intervensi dari PBB maupun AS.
§Hidayat Nur Wahid (ketua MPR) menyatakan bahwa pihak pemerintah RI akan sangat serius dalam menangani kasus Munir.
KESIMPULAN

•Indonesia sebagai salah satu anggota Dewan HAM di PBB seharusnya lebih memperhatikan dengan serius dalam permasalahan HAM di Indonesia, agar citra Indonesia tidak dianggap negatif oleh dunia Internasional.
•Pembunuhan Munir merupakan acuan bagi pemerintah RI untuk memantau lembaga – lembaganya, terutama lembaga intelejen agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun