Mohon tunggu...
Bandit Pendidikan
Bandit Pendidikan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Tukang Riset dalam pejuang tegaknya pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aneh, Ada Terduga Mafia Tanah yang Klaim Aset Nasional SMAK Dago

15 November 2017   15:43 Diperbarui: 15 November 2017   15:48 710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan aspek utama yang menentukan kualitas suatu bangsa. Baik atau buruknya kualitas suatu negara, dapat dilihat dari pendidikannya.Selain faktor kurikulum dan kualitas pengajar, pendidikan yang baik juga harus didukung dengan sarana fisik dan kebijakan pemerintah demi terjaminnya proses belajar mengajar tetap berjalan ajeg. Terlebih masih banyak sekolah yang harus kehilangan sarana pendidikannya karena faktor-faktor yang seharusnya ikut diselesaikan oleh pemerintah.

Seperti hal nya problematika yang menimpa Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK) Dago, Bandung, Jawa Barat, kini tengah melawan terduga mafia tanah yang ingin merampas aset nasionalisasi lahan sekolah tersebut.

Pasalnya, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim merupakan penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) pemilik aset lahan tersebut. Sehingga PLK mengklaim hak atas kepemilikan lahan yang digunakan SMAK Dago menggunakan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 sebagai alat untuk merampas aset tersebut.

Padahal, HCL telah dibubarkan paksa sejak dulu dan aset tersebut telah dinasionalisasikan oleh negara untuk keperluan pendidikan.

Anehnya, pihak Pengadilan Negeri Bandung memenangkan PLK dan mengeluarkan surat pengosongan terhadap aset SMAK Dago. Kini, tindak pidana yang dilakukan PLK sedang diproses secara hukum dengan tiga orang dari PLK ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Menurut makna pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, menegaskan bahwa aset nasionalisasi dilarang adanya penguasaan atau dimiliki individu maupun badan organisasi tertentu.

Aneh, organisasi baru kok klaim kepemilikan aset nasionalisasi...??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun