SMAK Dago merupakan lembaga pendidikan yang berdiri di Bandung, Jawa Barat. Sejak tahun 1927, sekolah tersebut telah berkontribusi dalam aspek pendidikan anak bangsa. Generasi dari sekolah tersebut telah banyak menyumbang karyanya untuk bangsa Indonesia.
Saat ini, sekolah tersebut harus mengalami hambatan dalam proses belajar mengajar. Penyebabnya; ada pihak diduga mafia tanah dengan klaim identitas Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) berusaha merampas lahan tempat SMAK Dago.
PLK memperkarakan penyerahan aset nasionalisasi kepada Yayasan Badan Pengurus Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB). Padahal, berdasarkan Undang Undang Nomor 50/1960 dan SK Menteri Kehakiman dan HAM RI No.C-15.HT.01.10 Tahun 2002 tanggal 12 September 2002, HCL telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Selain itu, PLK sama sekali tidak ada kaitan hukum dan sejarah dengan HCL.
Ada kejanggalan yang diteliti pada kasus perampasan aset SMAK Dago. Jelas status PLK adalah organisasi dan SMAK Dago sebagai aset nasionalisasi. Berdasarkan makna pasal 33 UUD 1945 sebetulnya jelas dipahami bahwa organisasi tidak dapat lagi mewarisi kepemilikan aset nasionalisasi.
Kejanggalan tersebut mengesankan "amat saktinya" pihak terduga mafia tanah PLK.
Merujuk pada buku Imperium III karangan Eko Laksono, pendidikan adalah aspek utama dalam kemajuan peradaban suatu bangsa dan harus dikembangkan terus menerus guna mengantisipasi kehancuran suatu bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H