Mohon tunggu...
Abdul Aziz
Abdul Aziz Mohon Tunggu... Jurnalis - Policy Communicator

ASN pada Kementerian Keuangan. Memiliki latar belakang Ekonomi dan bekerja untuk menyampaikan kebijakan publik yang searah dengan mimpi bersama Bangsa Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mendorong Penelitian Berkelanjutan

6 Juli 2019   21:41 Diperbarui: 6 Juli 2019   21:50 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dari satu juta penduduk Indonesia, 1.071 diantaranya adalah peneliti / Foto: Resha Aditya

Terkait upaya menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam mengembangkan riset nasional, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Dit. PMK), Purwanto, menjelaskan dari aspek regulasi, pengembangan penelitian didukung dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. 

Dalam kedua regulasi tersebut, Kementerian Ristek dan Dikti diberikan tanggung jawab mengkonsolidasi strategi, kebijakan, dan pelaksanaan pengembangan penelitian di Indonesia.

Pada Perpres di atas, secara khusus ditetapkan bidang penelitian yang menjadi prirotas utama untuk dikembangkan dalam rangka kemandirian dan peningkatan kapasitas nasional, yaitu bidang pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial humaniora, dan bidang riset lainnya.

Dari  aspek kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 -- 2019 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019, pengembangan penelitian juga merupakan salah satu prioritas Pemerinta.

 Lebih jauh, sebagai upaya mendukung kebijakan strategis, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan Dana Abadi Penelitian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja 2019. Hal itu juga menjadi bentuk antisipasi terhadap proses revisi RUU perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2002 

"Di dalam RUU revisi UU 18 tahun 2002 tersebut ada klausul yang akan memayungi adanya Dana Abadi Penelitian. Alokasi tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memajukan bidang penelitian," jelasnya. 

Senada dengan Purwanto, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Rofyanto Kurniawan, mengungkapkan menurut data yang dirilis Bank Dunia di tahun 2018, tingkat indeks sumber daya manusia Indonesia saat ini berada pada angka 0,53 atau menempati peringkat ke 87 dari 157 negara.

Indeks ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu untuk meningkatkan investasi yang efektif untuk meningkatkan kualitas SDM baik melalui pendidikan maupun kesehatan, guna meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. 

Lebih lanjut, berdasarkan data yang dirilis oleh Global R&D Funding Forecast pada akhir tahun 2018, rasio belanja kegiatan R&D di Indonesia di tahun 2017 sekitar 0,3 persen dari PDB Indonesia. Angka ini relatif jauh di bawah negara-negara seperti Korea Selatan (4,3 persen), Jepang (3,5 persen), Taiwan (2,45 persen), Singapura (2,62 persen), ataupun Malaysia (1,27 persen).

Sementara itu kegiatan riset di suatu negara memiliki peran yang penting untuk meningkatkan daya saing suatu negara, terlebih lagi di era revolusi industri 4.0 di saat ini. 

Melihat kondisi tersebut, Rofyanto mengatakan pemerintah saat ini tengah berfokus pada pengembangan penelitian di Indonesia. Hal tersebut tercermin pada besaran anggaran untuk penelitian berupa dana abadi penelitian yang tercantum pada APBN 2019 sebesar Rp990 miliar sebagai upaya pemerintah untuk mendukung riset di tanah air. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun