Nama : Mohamad Prasetyo Bayu Aji
NIM : 24080860063
Dunia pendidikan memberikan amanah yang besar terhadap guru dalam rangka membangun sumber daya manusia yang unggul. Profesi guru sesungguhnya sangat kental dengan upaya mencerdaskan dan menyiapkan bekal kepada peserta didik. Tanggung jawab profesinya tidak gampang, karena pendidikan terbangun melalui proses yang berkelanjutan, penuh syarat, dan beragam tuntutan. Di pundak guru terpikul tugas berupa transfer of knowledge kepada peserta didik, dengan menjunjung tinggi tugas pokoknya, membina dan mengembangkan beragam potensi peserta didik sesuai fitrah secara optimal. Selain itu guru berkewajiban membangun kepribadian peserta didik agar tumbuh dewasa menjadi pribadi yang berbudi pekerti. Sebuah uangkapan mengatakan “guru digugu dan ditiru” menjadi identitas yang mencirikan sosok guru.
Besarnya harapan masyarakat terhadap guru akhirnya memotivasi mereka untuk meningkatkan eksistensi dan perannya. Mengemban profesi guru memerlukan upaya sungguhsungguh dari dalam diri untuk memenuhi standar guru yang kompeten dan berkualitas. Jabatan guru mengantongi banyak tugas, terlebih didalam sekolah dan berikutnya dilingkungan masyarakat. Bukan hanya tentang tugas profesi tetapi menyangkut tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan, semuanya memerlukan profesionalitas masing-masing yang meliputi; mendidik, membimbing, mengajar dan melatih. Konsekuensinya guru mengemban banyak peran yang harus terpenuhi diantaranya; sebagai pendidik, pembimbing, pengajar, organisator, mediator, fasilitator, inspirator, supervisor dan seterusnya.
Mengutip pendapat Lavengeld yang mengatakan guru adalah penceramah zaman. Guru seharusnya mempunyai landasan ketajaman visi masa depan, sehingga mereka terdorong untuk mengembangkannya.Untuk merealisasikan visi tersebut, guru berkewajiban terus belajar dan berusaha menjadi guru yang profesional. Aan Hasanah mengajukan tiga syarat kualifikasi guru sehingga dikatakan profesional yaitu; (a) memiliki keahlian yang diajarkan dibidangnya, (b) memiliki integritas dan rasa tanggung jawab yang tinggi, (c) memiliki rasa kesejawatan, menjunjung tinggi kode etik, serta memaknai tugas dan profesinya sebagai karir hidup.
Kode etik guru merupakan pedoman perilaku guru Indonesia dalam menajalankan tugas keprofesionalitasan dalam dunia pendidikan. Semakin guru menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik tersebut, semakin ia profesional dalam menjalankan profesinya. Kode etik berhubungan erat dengan norma-norma atau etika yang yang dijunjung tinggi dan dipegangi oleh guru.
Etik berasal dari kata ethos (Yunani) bermakna adat kebiasaan, cara berfikir, akhlak, sikap, dan watak. Etika mengandung nilai-nilai yang melandasi perilaku manusia. KBBI mendefinsikan ilmu yang mempelajari atas apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Secara terminologi Sultana mengatakan etika adalah bagian dari filsafat moral yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Menurut Sholichin kode etik sebagai batasan sifat, tabiat, dan tindakan yang secara ideal dapat dikatakan benar atau salah dan baik atau buruk .
Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 mengatur tentang guru dan dosen sebagai berikut:
1. Pasal 20 mengatur kewajiban guru bagian dari tugas keprofesionalan; (a) guru merencanakan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (b) guru meningkatkan kualifikasi akademik dan mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (c) guru menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilainilai agama dan etika
2. Pasal 43; (a) untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru mem bentuk kode etik; (b) kode etik yang dimaksud ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Mengenai kewajiban guru terhadap peserta didik diatur pula dikeputusan kongres XXI Persatuan Guru Republik Indonesia Nomor: VI/Kongres/XXI/PGRI/2013 pasal 2 tentang kode etik guru Indonesia;
1. Bertindak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, dan korektor.
2. Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik dan perkembangan kejiwaan peserta didik
3. Menciptakan kondisi pembelajaran yang aktif, kreatif, menyenangkan, dan efektif
4. Menghargai martabat peserta didik serta memperlakukannya dengan adil dan objektif
5. Memelihara peserta didik dari semua tindakan yang berpeluang mengganggu perkembangan diri, kesehatan, dan keamanan.
6. Menjaga rahasia pribadi peserta didik.
7. Memelihara hubungan profesional dengan peserta didik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H