Bagaimana Aturan Pemberian Nama Jalan?
Aturan pemberian nama jalan di Indonesia saat ini berbeda-beda, karena biasanya diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Belum ada aturan/hukum secara nasional yang mengatur penamaan pada jalan, karena aturan penamaan jalan belum seragam ada baiknya anda mencari tahu ada atau tidak aturan di daerah anda supaya tidak menyalahi aturan apabila ada.
Aturan Pemberian Nama Jalan
Sama halnya dengan plat nomor rumah pemberian nama jalan di tiap daerah berbeda-beda, ada yang ditetapkan oleh bupati, ada yang ditetapkan oleh walikota dan bahkan juga yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) ketidakseragaman ini merupakan salah satu permasalahan pada hukum nasional kita dalam perencanaan dan tata letak kota/daerah.
Berikut aturan tentang pemberian nama jalan dari berbagai daerah:
- Peraturan Bupati Bima Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Bima
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan Dan Sarana Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
- Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
Secara khusus dalam Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta bahwa pemberian nama pada jalan dapat di usulkan oleh seseorang, organisasi masyarakat, maupun pemerintah daerah. Baca: Klasifikasi, Fungsi, dan Tujuan Plang Nama Jalan
Hal yang harus diperhatikan dalam pemberian plang nama jalan: Ukuran Model/bentuk Warna Desain Keempat hal yang telah disebutkan diatas harus sesuai dengan aturan di daerah-daerah yang ada karena mekanisme pemasangan nama jalan dari muai ukuran, bentuk, warna, dan desain sudah di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H