Dengan diam diam Menteri Jonan telah mengeluarkan Permehub No 32/2016. Judulnya adalah : Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Pada pasal 21, 22 dan 23, mengatur tentang Pengusahaan Angkutan, didalam nya mengatur perizinan, harus berbadan hukum Indonesia, memiliki armada paling sedikit lima buah, memiliki pool kendaraan, dan lain lain. Harap dicatat, bahwa pengaturan ini berlaku untuk pengusahaan angkutan orang tidak dalam trayek, jadi seperti usaha taksi, rental mobil, carter ,parawisata dll juga harus mengacu kepada ketentuan diatas.
Oke, pasal pasal ini hanya akan mengenai perusahaan yang akan mendirikan Usaha Angkutan Umum, ya silahkan mempelajari ketentuan ketentuan untuk perizinannya.
Yang menarik, mungkin ini yang ditunggu tunggu oleh masyarakat, adalah kaitannya dengan adanya aplikasi semacam Uber.
Dalam Permenhub ini, pasal tersebut tercantum dalam Bab IV, tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.
Dimulai dengan pasal 40, intinya bahwa Perusahaan Angkutan Umum dapat menggunakan Aplikasi berbasis Teknologi Informasi, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan perusahaan penyedia aplikasi Teknologi Informasi yang berbadan hukum Indonesia.
Dari pasal ini saja, jelas bahwa UBER sebagai perusahaan yang berbadan hukum Amerika, tidak bisa masuk kedalam kriteria ini. Oke lah, mungkin siapa tahu UBER akan membuat perusahaan baru disini, dengan badan hukum Indonesia. Sudah lolos ? Belum juga, karena pada pasal 41 ayat 1 , Perusahaan Teknologi Informasi tadi wajib bekerja sama dengan Perusahaan Angkutan Umum yang telah memenuhi kriteria pasal 21, 22 dan 23 diatas
Dan pada pasal 41 ayat 2, dinyatakan bahwa Perusahaan TI , misalkan Uber Indonesia , tidak boleh melakukan tindakan seperti penyelenggaraan angkutan umum , seperti :
1. Menetapkan tariff dan memungut bayaran.
2. Merekrut Pengemudi
3. Menentukan besaran penghasilan pengemudi
Pada pasal 42 tertera, ika ingin melalukan tindakan tersebut diatas, maka Perusahaan Teknologi Informasi tadi harus mengurus izin seperti Perusahaan Angkutan Umum lainnya sesuai pasal 21, 22, 23 diatas tadi. Dari ketentuan dalam Permenhub ini , jelas sekali bahwa Permenhub ini tidak mengakomodasi adanya layanan aplikasi online semacam UBER, karena bukankah justru perusahaan semacam UBER lah yang pada kenyataannya menetapkan tariff, serta memungut bayaran dari konsumennya?
Jadi, untuk bisa beroperasi, nampaknya UBER harus bertransformasi menjadi PT. UBER TAKSI INDONESIA, dengan ketentuan layaknya perusahaan angkutan lainnya. Suatu hal yang rasanya mustahil, mengingat sejak awal UBER sudah mendeklarasikan dirinya bukan sebagai perusahaan angkutan taksi, melainkan semata mata hanya menyediakan aplikasi UBER untuk mereka yang ingin bergabung dengan cara ride sharing.
Selamat tinggal UBER…..kecuali jika aturan ini direvisi oleh Presiden Jokowi, sama seperti ketika Jonan melarang Go Jek.
Salam.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H