Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pesan di Balik Bendera dan Simbol Baru Provinsi Aceh

26 Maret 2013   06:08 Diperbarui: 14 November 2019   19:46 2884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : sphotos-a.xx.fbcdn.net

Mengacu kepada perjanjian Helsinki, Finlandia pada Senin, 15 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh wakil pemerintah Republik Indonesia (Hamid Awaluddin) dan wakil dari Gerakan Aceh Merdeka (Malik Mahmud) dan disaksikan oleh utusan masing-masing ke dua belah pihak dihadapan  Martti Ahtisaari, ketua dewan direktur Crisis Management Initiative, secara resmi Aceh kembali berdamai dengan Republik Indonesia dan mematuhi segala aturan dalam kerangka NKRI.

Perjanjian Helsinki setebal 11 (sebelas) halaman dan memuat 6 (enam) bagian utama itu mengandung semangat perdamaian dan cita-cita yang luhur untuk bersanding kembali dalam damai dan bersaudara dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.  (sumber: http://www.acehkita.com).

Bagian pertama perjanjian itu merupakan salah satu bidang terpenting pada perjanjian tersebut. Bagian pertama itu  memuat tentang ketentuan penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Disebutkan pada poin 1.1.5 : Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan himne.

Berkaitan dengan poin 1.1.5 pada bagian  pertama perjanjian tersebut, pemerintah Aceh dan DPRA (parlemen Aceh) telah mengesahkan qanun (semacan lembaran daerah) bernomor 03 tahun 2013 pada 23 Maret 2013 lalu. Meskipun Qanun tentang hal itu masih harus mendapat klarifikasi dari pemerintah RI  akan tetapi sudah dapat dipastikan peraturan daerah ituakan berjalan mulus karena mengacu kepada perjanjian Helsinki.

Maka tak heran, dalam tiga hari terakhir hampir seluruh Aceh merayakan peresmian pemakaian bendera dan simbol Aceh. Iring-iringan kendaraan dan konvoi silih berganti mengepakkan bendera yang pernah digunakan secara resmi oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Penggunaan dan pemakaian simbol dan bendera Aceh itu ada ketentuan dan aturannya, jadi tidak bisa dipergunakan sesukanya. Meskipun agak sulit dilaksanakan ketentuannya memberi batasan ukuran bendera yang harus dipakai di halaman kantor, perumahan, dalam ruangan dan kendaraan dinas pejabat daerah. Selain itu juga menurut UU No.11 tahun 2006 atau UUPA, memberi batasan yang jelas tentang sistem pemerintahan Aceh dan lembaganya sampai pada soal simbol daerah.

Selain itu, penempatan posisi bendera Aceh harus berada sebelah kiri bendera Negara Republik Indonesia dan kedudukannya TIDAK BOLEH lebih tinggi dari bendera kebangsaan Indonesia.

Apakah soal bendera Aceh ini mengandung arti yang beraneka ragam? Tentu saja. Maka tak heran di beberapa wilayah di Aceh sekalipun mahasiswa dari Aceh Tengah menolak pengesahan Qanun tersebut. Mereka beranggapan bahwa bendera itu tidak mewakili aneka suku dan bangsa yang berada di dalam Aceh.

Beberapa kalangan lainnya juga menilai bahwa bendera itu menandakan bahwa Aceh sudah hampir mencapai kedudukan merdeka. Jika mengacu pada isi MoU Helsinki yang memuat sejumlah kesepakatan itu terlihat Aceh hampir sama kedudukannya dengan posisi negara bagian kalau tak dapat disebutkan merdeka.

Wajar-wajar saja tanggapan dan cara melihat beraneka visi oleh beberapa kalangan disebutkan di atas. Padahal soal bendera dan simbol itu apalah bedanya dengan sejumlah bendera Hotel berbintang dan berkelas internasional yang terpasang di hamparan halaman hotel berdampingan dengan bendera Republik Indonesia di mana-mana berkibar dengan indahnya.

Bendera partai politik dan kesebelasan atau tim sepakbola favorite juga ada di mana-mana. Meskipun hanya semacam himbauan beberapa tokoh masyarakat ada yang meminta tidak mesti bendera GAM, seperti tanggapan Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun