Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ada Apa dibalik Jurus 'Mabok' Penyusunan APBA 2016 Aceh?

25 Februari 2016   04:35 Diperbarui: 25 Februari 2016   13:34 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar ilustrasi indikasi kolusi dalam postur RAPBA Aceh lima tahun terakhir. Dok abanggeutanyo"][/caption]

Pertengahan Januari 2016, Gubernur Aceh, Wakil Gubernut dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendapat sanksi dari Kemendagri, gaji pokok dan tunjangan mereka tidak dibayarkan selama enam bulan akibat terlambat menyerahkan RAPBA 2016 ke Mneteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Idealnya akhir Desember 2015 adalah waktu terakhir setiap provinsi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (untuk Aceh disebut RAPBA) 2016 yang ditetapkan Kemendagri sejak Nopember 2015 lalu. Namun hingga Januari 2016 Pemerintah Aceh terlambat menyerahkan RAPBA kepada Mendagri sehingga sanksi tertahannya gaji Gubernur, Wagub dan DPRD (untuk provinsi Aceh disebut DPRA) mulai diberlakukan.

Sesuai UU Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan sanksi bagi kepala daerah, wakil kepala daerah serta seluruh anggota DPRD jika Provinsi termlambat menyerahkan APBD untuk tahun anggaran berikutnya selambat-lambatnya Desember sebelum tahun anggaran dimulai.

Pada pasal 312 paragraf 5 tentang APBD dalam UU N0.23/2014 setebal 460 halaman itu terang benderang menetapkan sanksi yaitu :

Butir ke 2 :"DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hakhak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan."

Sementara pada butir ke 3 disebutkan :"Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Melalui adu taktik dan siasat sarat kepentingan tim yang terlibat dalam penyusunan anggaran Aceh aAkhirnya RAPBA (Aceh) sampai juga kepada Kemendagri pada 1 Pebruarii 2016 lalu dengan komposisi komposisi APBA 2016 terdiri dari pendapatan Rp12,5 triliun, belanja Rp12,87 triliun. Defisit Rp 323 miliar diatasi dari pembiayaan yang terdiri penerimaan pembiayaan Rp328 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar.

Setelah diperiksa oleh tim Kemendagari dan Kemenkeu ternyata RAPBA (made in Aceh) berisi angka-angka anggaran yang menakjubkan mirip cara membuat anggaran abal-abal.

Kesan "abal-abal" karena berdasarkan evaluasi Kemendagri melalui Kepmendagri nomor 903-832 tahun 2016 pada17 Pebruari 2016 lalu kepada Gubernur, APBA 2016 Aceh mendapat  koreksi  yang membuat merah wajah penyusun APBA karena seharusnya sangat malu. Mendagri menunjukkan beberapa item mata anggaran yang harus dikoreksi,

Serambi News mencatat temuanbeberapa item biaya mirip Kenduri (pesta makan) besar elite politik Aceh dibalik postir APBA 2016 Aceh, dantara lain adalah :

  • Untuk makam minum kegiatan pelatihan mencapai Rp 48,8 miliar dan nonpelatihan Rp 37,2 miliar
  • Biaya perjalanan dinasnya dalam RAPBA 2016 itu juga sangat besar, yakni Rp 287, 5 miliar
  • Biaya untuk membayar narasumber, tenaga ahli, peneliti, dan lainnya, pagu anggarannya capai Rp 61 miliar
  • Biaya honorarium PNS pun sangat besar, mencapai Rp 103 miliar. (Padahal, PNS sudah diberikan tunjangan prestasi kerja (TPK) yang totalnya tak kurang dari Rp 250 miliar).
  • Pembayaran tenaga kontrak non-PNS Rp 327 miliar. (Jika Dana Otsus nanti habis, bagaimana cara membayar tenaga kontrak non-PNS 8.000 ini nanti?).
  • Biaya untuk bayar tenaga kontrak non-PNS Rp 327 miliar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun