Sebagian besar rezim pemerintahan sejumlah negara memilih langkah konstitusional melalui referendum maupun amandemen guna mengubah aturan atau peraturan tentang masa jabatan dan periode kepala negara atau pemerintahan.
Mekanisme ini kesannya paling demokratis meskipun proses dibalik itu sangat sarat bermuatan politik dan mungkin saja dipolitisir sesuai dengan political will yang "dikemas" berbagai elemen penguasa.
Hampir 2 dekade terakhir sangat banyak negara-negara di dunia ini memperpanjang masa jabatan kepala negara atau pemerintahan dalam bentuk memperpanjang masa jabatan atau memperpanjang masa periode bahkan keduanya (masa jabatan dan periode).
Contohnya Burundi. Sebelumnya, masa jabatan Presiden maksimal 2 periode masing-masing 5 tahun, menjadi 7 tahun tetap 2 periode sejak 2018.
Republik Congo. Sebelumnya masa periode jabatan Presiden 2 periode masing-masing 5 tahun, menjadi 3 periode masing-masing 5 tahun sejak 2015
China. sebelumnya jabatan Presiden hanya 2 periode saja masing-masing 5 tahun sejak 1982 menjadi tidak berbatas periode (jika terpilih kembali) berlaku mulai 2018
Mesir juga mengubah masa jabatan Presiden dari 2 periode masing-masing 4 tahun menjadi 3 periode setiap 6 tahun sejak 2019.
Reformasi Konstitusi jabatan kepala negara atau pemerintahan
Berikut ini adalah daftar negara yang telah mengubah konsitusi tentang jabatan kepala negara (jika mereka terpilih kembali), sebagai berikut :
- Bolivia mengubah masa jabatan Presiden dan Wapres dari 2 periode masing-masing 5 tahun menjadi tak terbatas periode sejak 2017
- Brazil, dari 1 periode selama 4 tahun menjadi 2 periode masing-masing 4 tahun sejak 1997
- Venezuela, dari 2 periode masing-masing 6 tahun menjadi tidak berbatas waktu masing-masing 6 tahun sejak 2009
- Belarus, dari 2 periode masing-masing 5 tahun menjadi tidak berbatas waktu masing-masing 5 tahun sejak 2004
- Rusia, dari 2 periode masing-masing 6 tahun menjadi tidak berbatas waktu masing-masing 6 tahun sejak 2020
- Tajikistan, dari 1 periode 5 tahun sejak 2006 menjadi tidak berbatas waktu masing-masing 6 tahun sejak 2016
- Pakistan, 2 periode masing-masing 5 tahun menjadi tak berbatas waktu masing-masing 5 tahun sejak 2011
Tetapi hampir kebalikan dengan sejumlah negara di atas yang menambah periode atau masa jabatan kepala negara atau pemerintahan, negara berikut ini justru memperpendek periode dan masa jabatan tersebut, yaitu :
- Cuba malah sebaliknya, dari tidak berbatas periode menjadi 2 periode masing-masing 5 tahun sejak 2013
- Senegal malah sebaliknya, 2 periode masing-masing 7 tahun menjadi 2 periode masing-masing 5 tahun sejak 2016
- Colombia, juga sebaliknya, dari 2 periode masing-masing 4 tahun menjadi 1 periode saja untuk 4 tahun
- Angola juga demikian, dari tidak ada batas periode masing-masing 5 tahun menjadi 2 periode saja masing-masing 5 tahun sejak 2010
Sedikit berbeda dengan di atas, Republik Turki melakukan reformasi kekuasaan dari sistem parlementer (sejak 1924) menjadi presidential eksekutif, menambah kekuasaan Presiden dengan menghapus jabatan Perdana Menteri sejak 2018.
Sementara itu Kerajaan Maroko, melakukan referumdum, megubah Maroko menjadi monarki konstitusioanl pada 2011 sekaligus mengubah masa jabatan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan tidak berbatas waktu periode.