Dengan temuan itu ia otpimis akan memproduksi asap cair dari limbah tempurung kemiri untuk tujuan komersil dengan menyiapkan berkas administrasi untuk aneka pengurusan surat izin dan sertfikat.
Setelah seluruh rangkaian panjang itu terealisr, Ibu Sulhatun membuat perusahaan yang diberi nama PT. Forganic Bioenergi Global. Di dalam SK Menteri Kehakiman Nomor AHU-0021842.AH.01.01. Tahun 2019. Perusahaan itu telah terdaftar pada 28 April 2019. Di sana ia duduk sebagai komisaris.
Guna memperkuat temuannya ia telah memperoleh hak paten untuk alat temuannya bernomor : BRP628/S/III/2019 yang diterbitkan Diretorat Paten Dirjen Kekayaan intelektual Kemnkum HAM Republik Indonesia pada Maret 2019 lalu.
Selain itu juga telah memperoleh Nomior Induk Berusaha (NIB) nomor 9120302562909 pada 30 Mei 2019 dan juga telah memperoleh Surat Izin Usaha Pedagangan.
Perusahaan ini juga telah memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) nomor 427/1174/2018.
Sementara itu sertifikat Halal dan BPOM sudah diajukan dua bulan yang lalu tetapi belum keluar hingga sampai saat artiukel ini dibuat.
Bahan baku dan persediaan telah disiapkan di pelataran pabrik yang berlokasi di jalan Cot Teungku Nie, Reuleut Aceh Utara dekat Unimal untuk melakukan produksi komersial.
Tenaga kerja dan sistem pemasaran telah diatur sedemikian rupa. Botol-botol dan kemasan telah disediakan untuk produksi massal pertama.
Tapi apa daya, pandemi covid-19 datang membantai hampir semua sendi ekonomi dan usaha tak kecuali perusahaan masih bayi yang satu ini.
Rencana terbengkalai dimana-mana. Bahan baku, persediaan terpapar panas dan telah membusuk. Tenaga kerja seadanya memilih mundur. Pabrik mini yang awalnya memberi harapan bergairah kini tampak sunyi dan kosong melompong tak tahu sampai kapan.