Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dua Menteri Saling Tekel tentang Ojol, Ternyata Ini Sebabnya

14 April 2020   09:05 Diperbarui: 14 April 2020   20:53 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi: suara.com. Digabung dan edit oleh penulis

Di dalam peraturan pemerintah nomor 21/2020 berisi 7 pasal tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah menyebut beberapa kali peranan strategis Menteri Kesehatan untukurusan pemerintahan bidang kesehatan menjadi koordintor terkait PSBB misalnya pada pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 ayat (2,3 dan 4).

PP yang berlaku sejak 31/3/2020 itu memperlihatkan juga peranan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 dipimpin ketua BNPB, Doni Monardo sebagai lembaga yang wajib diperhatikan oleh Kemenkes untuk memberlakukan PSBB di sebuah wilayah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Menindak lanjuti PP N0 21/2020 tersebut Kemenkes menerbitkan pedomannya melalui Peraturan Menteri No.9/2020 berisi 6 Bab, 12 pasal dan sejumlah lampiran, berlaku mulai 3 April 2020.

Salah satu poin di sana pada Bab 3 pasal 13 poin (10.a dan 10.b) menyebutkan tentang PENGECUALIAN pembatasan. Untuk moda transportasi mencakup penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Di dalam lampiran pun telah dirinci apa yang dimaksud dengan moda transportasi penumpang umum dan pribadi, ditegaskan di sana begini :"Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang."

Kemudian Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri No.18 Tahun 2020 setebal 71 halaman berisi 6 Bab dan 23 pasal tentang pengendalian Transportasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang berlaku mulai 9/4/2020 ditandatangani oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Perhubungan ad interim.

Mengacu pada Pasal 11 ayat (11 b) tertera pengendalian untuk jenis kendaraan pribadi mobil boleh angkut penumpang hanya 50% dari kapasitas tempat duduk dan menerapkan physical distance. 

Sementara pada pasal yang sama ayat (11 c) Sepeda Motor berbasis aplikasi dibatasi penggunannya hanya untuk mengangkut barang. Ironisnya pada pasal sama ayat (11 d) ada pengecualiannya (diperbolehkan) dengan catatan harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19.

Pasal dan point Menhub inilah dianggap Ojol boleh beroperasi. Akibatnya abang-abang dan kakak Ojol pun beroperasi kembali di kawasan PSBB sejak 9/4/2020. Beberapa abang dan kakak Ojol bahkan mendapat bantuan "Sembako" dari presiden Jokowi saat keliling di jalan Gajah Mada (9/4/2020 sore).

Melihat aturan Menhub tersebut kementerian Kesehatan berkali-kali menegaskan Ojol termasuk yang dilarang. "Peraturan Kemenkes BELUM berubah," ujar Terawan Agus Putranto.

Baru bergerak 3 hari di kawasan PSBB langsung saja Ojol dihentikan kembali. Pasalnya pada 13/4/2020 juru bicara Kemenhub, Adita Irawati meralat peraturannya sendiri bahwa Ojol juga termasuk dilarang bawa penumpang. Apa yang telah tertera dalam pasal 11 poin (11 d) setelah melakukan diskusi dan evaluasi dengan pimpinan daerah terkena PSBB maka ditetapkan Ojol hanya boleh angkut barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun