Terkait dengan ditetapkan Indonesia menjadi kelompok negara maju jika dikaitkan dengan tolok ukur terakhir di atas (PDB per kapitanya tinggi) apakah benar PDB per kapita kita telah tinggi?
Berikut tingkat PDB Indonesia dalam 10 tahun terakhir:
PDB per kapita pada tahun 2010 rata-ratanya 3.178 USD pertahun. Lalu pada 2011 (3.687); 2012 (3.740); 2013 (3.667); 2014 (3.531); 2015 (3.368); 2016 (3.604); 2017 (3.885); 2018 (3.945) dan pada 2019 (4.193 USD per tahun).
Dari sini kita dapat melihat PDB per kapita masih rendah meskipun dalam kelompok G20 berada di urutan 2 buncit setelah India.
Masuknya Indonesia dalam kelompok negara maju diperkirakan baru terjadi pada 2045 maka ditetapkan Indonesia menjadi salah satu negara maju saat ini adalah sebuah berkah, anugerah dan penghargaan bagaikan "durian jatuh" jika tak pantas disebut "keajaiban."
Konotasi bagaikan durian jatuh adalah sebuah peribahasa untuk menggambarkan sebuah kondisi yang baik di luar perkiraan terjadinya.
Di saat upah tenaga kerja sangat rendah dan para pekerja pada umumnya ngos-ngosan mengatasi mahalnya biaya hidup yang semakin menggila, pernyataan AS kepada Indonesia menjadi negara maju mungkin mewakili perumpamaan "durian jatuh," disebut di atas.
Tidak berlebihan disebut durian jatuh karena mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi menyatakan harapannya mewujudkan upah kerja (pendapatan masyarakat) bisa mencapai 320 juta per kapita per tahun, pada 2045 nanti.
"Mimpi kita, cita-cita kita di tahun 2045 pada satu abad Indonesia merdeka mestinya, Insya Allah, Indonesia telah keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah. Indonesia telah menjadi negara maju dengan pendapatan menurut hitung-hitungan Rp 320 juta per kapita per tahun atau Rp 27 juta per kapita per bulan. Itulah target kita," ujar Prsiden Jokowi dalam pidato pelantikannya kembali pada 20 Oktober 2019 lalu.
Meski pendapatan per kapita itu belum menyentuh rencana di 2045 ternyata AS telah menganugerahi Indonesia sebagai negara maju saat ini, padahal sebagai negara maju harusnya salah satu tolok ukur sangat penting ini mustinya telah tercapai.
Ironisnya lagi hadirnya momok RUU Cipta Kerja (Ciker) kabarnya lebih memberi ruang sempit posisi karyawan dalam beberapa hal penting dikhawatirkan akan kontra produktif untuk mencapai "mimpi" Presiden Jokowi pada 2045 nanti.