Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setnov Menaruh "Perhatian" Besar pada Puan Maharani dalam RUU PAS

3 Oktober 2019   12:14 Diperbarui: 3 Oktober 2019   12:39 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua DPR RI Puan Maharani foto bersama anggota DPR dari Fraksi PDI P usai pelantikan 1/10/2019. Gambar : Merdeka.com. Diedit oleh Penulis

Baru saja sehari Puan Maharani menjabat sebagai ketua DPR RI langsung memantik perhatian Setya Novanto (Setnov). Perhatian Setnov tentu saja bukan karena iri (apalagi dengki) kursinya sebagai ketua DPR RI kini "diduduki" Puan Maharani. Lagi pula Puan tidak mengambil kursi pribadi Setnov melainkan "ditunjuk" melalui Rapat Paripurna ke 2  tahun 2019 - 2020 menetapkan Puan sebagai ketua DPR RI periode 2019 - 2024. 

Jadi apa yang membuat Setnov mencuri perhatian ketika Puan baru saja memimpin DPR dalam "sekejap mata?" 

Ternyata Setnov --katanya mewakili para narapidana koruptor di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (LP) setanah air-- berharap ada perhatian melalui para wakil rakyat yang baru dilantik khususnya Puan Maharani selaku ketua DPR agar memperhatikan dan mempertimbangkan lahirnya aturan yang memberikan keringanan hukuman (remisi) kepada tahanan koruptor melalui RUU Pemasyarakatan.

Sebagaimana diketahui selama ini pemerintah hanya memberi remisi kepada napi terlibat kasus pidana umum, narkoba, pembunuhan dan napi teroris.

Apakah Setnov lupa bahwa tanpa remisi pun sesungguhnya beberapa napi koruptor selama ini bagaikan sudah mendapat remisi melalui beberapa peristiwa lolosnya napi korupsi keluar LP hingga jalan-jalan ke luar negeri nonton pertandingan tenis seperti dilakukan Gayus Tambunan, "PNS" terkaya se tanah air pada masa itu.

Selain itu Revisi UU Pemasayarakatan  (RUU PAS) sesungguhnya telah selesai dibahas oleh komisi III yang sedianya diputuskan pada 23 atau 24 September 2019 lalu oleh DPR periode 2014 - 2019 (namun keburu terjadi sengkarut hiruk pikuk demo di DPR jadi tertunda).

Jadi apa maksud Setnov memberikan aba-aba atau warning pada DPR RI pimpinan Puan Maharani yang baru menjabat sehari? Mengapa Setnov tidak mau tahan diri dulu beberapa hari seminggu atau sebulan hingga 2 bulan baru memberi peringatan pada DPR RI.

Apakah Setnov sedang "mengukur" kualitas para ketua dan wakil ketua DPR 2019 - 2024 ataukah Setnov mengingatkan Puan Maharani tidak lupa pada janjinya (mungkin) pernah diucapkan dahulu? Sesungguhnya hanya Setnov dan Puan yang tahu. Dari luar kita hanya bisa menduga dan menebak melalui peristiwa-peristiwa yang "aneh tapi nyata."

Sangat aneh Setnov mencetuskan warning tersebut saat Puan baru saja dilantik menjadi ketua DPR. Lebih megherankan lagi adalah RUU PAS itu sesungguhnya memberi hak lebih mudah dan leluasa pada koruptor. Dari sejumlah revisi yang pernah dijelaskan Erna Suryani Renik (ketua Panja RUU PAS) beberapa yang memperlihat keleluasaan yang semakin bertambah itu adalah :

  • Pembaharuan azas kehilangan kemerdekaan dan profesionalitas
  • Pengadaan sistem informasi dan komunikasi Pemasyarakatan
  • Pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi

Hebat sekali RUU PAS tersebut bukan? Itulah yang diingatkan Setnov sehari setelah pelantikan anggota DPRI RI termasuk sehari setelah Puan Maharini ditetapkan sebagai ketua DPR.

Apa kaitannya dengan Puan Maharani? Karena RUU itu menunggu keputusan saja. Ketok palu, "tho. thok.. thok.." tiga kali diiringi tepuk tangan seluruh atau sebagaian peserta sidang, maka RUU itu sah dijadikan UU setelah ditandatangani pemerintah (Presiden). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun