Terlepas dari pro dan kontra sengit antar-kementerian terkait tentang Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) Berbasis Baterai (sering disebut kendaraan listrik atau batere) program KBL Berbasis Baterai terpecahkan sudah arahnya ketika pada 8 Agustus 2019 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Program Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Atas dasar percepatan program yang telah menggantung sangat lama tersebut Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 55/2019 untuk mendukung program KBL Berbasis Listrik untuk transportasi jalanan atau lalulintas.
Regulasi tersebut tampaknya akan membuka peluang besar bagi pelaku ekonomi yang akan memanfaatkan momentum tersebut yang diperkirakan akan booming pada 2030 yang berdampak pada aneka peluang bisnis yang baru di dalamnya.
Beberapa peluang yang menggiurkan antara lain adalah hadirnya industri komponen untuk KBL Berbasis Baterai dalam berbagai bidang. Meski pelaksanaan industri komponennya akan dibuat secara bertahap (3 tahap) tampaknya industri tersebut lebih gesit dan cepat daripada regulasinya yang menetapkan bahwa:
- Industri komponen untuk KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga Tingkat Komponen Dalam Negerinya (TKDN) periode 2019 - 2023 mencapai 40%.
- Selanjutnya pada periode 2024 - 2025 TKDN nya mencapai 60%. Dan pada periode 2026 dan seterusnya TKD nya telah mencapai 80%.
- Hampir serupa untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih penggunaan TKDN nya juga hampir mirip dengan di atas. Pada 2030 dan seterusnya diharapkan TKDN nya telah mencapai 80%.
Selain hadirnya industri komponen KBL Berbasis Baterai tentu saja akan akan berjamurnya aneka jasa pendukungnya dari mulai jasa perbengkelan dan penjualan komponennya dari KW 1, 2 bahkan 3 sebagaimana lazimnya terjadi pada saat ini.
Ekspektasi itu bisa terjadi mengingat regulasi itu tampaknya "memanjakan" masyarakat untuk membeli kendaraan berbasis baterai di tengah-tengah isu pemanasan global, pencemaran udara, emisi karbon, rumah kaca, LCGC dan lain-lain. Selain itu seiring dengan perkembangan teknologi, produksi massal dan persaingan telah memperlihatkan tanda-tanda hadirnya produk kendaraan listrik atau baterai dengan harga murah, efisien dan tentu saja dengan harga terjangkau.
Berapa harga kendaraan (mobil) berbasis baterai? Tentu relatif tergantung pada kapasitas listrik dan tingkat teknologi yang diberikan pada penggunannya.
Mengacu pada informasi yang diterbitkan pada laman Kementerian Perindustrian di sini, ada empat jenis mobil listrik yang siap dipasarkan oleh PT Great Asia Link (Grain) salah satu produsen memproduksi mobil listrik di Tanah Air, yaitu:
- Mobil jenis City Car dan pikap dibandrol pada kisaran 75 jutaan
- Mobil jenis SUV (sport utility vehicle) dibandrol dengan harga Rp 130 jutaan
- Mobil jenis MPV (multi-puprpose vehicle) dibandrol dengan harga kisaran Rp 150 jutaan
Soal kecepatan dan konsumsi energinya juga menarik minat. Setiap jenis kendaraan tersebut mampu melaju pada kecepatan 120 Km/jam dengan tingkat pemakaian listrik selama 6 jam sesuai dengan kapasitas muatan masing-masing.
Mengacu pada keterangan Prasetyo Boeditjahjono staf ahli Kementerian Perhubungan yang membidangi Teknologi, Energi dan Lingkungan mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menetapkan kapasitas mesin kendaraan listrik roda 2,3 dan 4 dengan satuan kilowat.
Berapa besaran pajak kendaraan listrik? Sebagai ancer-ancer, besaran pajak kendaraan listrik pernah diungkapkan direktur lalulintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Komisaris Besar Halim Pagarra mengatakan "Standar untuk pembayaran pajak yang telah dikeluarkan adalah motor listrik dengan daya 800 watt memiliki tarif pajak yang sama dengan motor dengan 125 cc, dan motor listrik dengan daya 1.200 watt memiliki pajak yang sama dengan motor 250cc," ujarnya, sebagaimana dikutip di sini.