Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Cerdas Berutang Bukan Cerdas Menebar Janji

31 Juli 2019   17:03 Diperbarui: 31 Juli 2019   17:09 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekecil apapun setiap orang di dunia ini pasti pernah berhutang (utang) berwujud uang maupun jasa. Meski sama-sama utang tapi utang uang atau barang lebih dianggap serius sedangkan dalam bentuk jasa hal itu masih dianggap biasa-biasa. 

Selain dalam dua bentuk di atas, utang juga termasuk janji. Termasuk dalam katagori janji ini adalah pembayaran kerjasama yang belum cair karena alasan-alasan klasik yang menurut kacamata pihak pembayar "belum cukup syarat," atau "sedang diproses," atau "akan dibayar bertahap dengan catatan ini dan itu," dan lain-lain.

Orang yang berutang dalam istilah perbankan disebut "Debitur." Debitur yang tidak mampu membayar utang dalam bentuk uang dan properti disebut debitur bermasalah. Pihak bank akan melakukan penyitaan sesuai perjanjian.

Orang yang berutang melalui individu pun sesungguhnya disebut debitur, tapi jarang disebut disebut istilah tersebut. Bahasa pasarannya adalah penghutang. Biasanya yang dipinjam itu berbentuk uang, barang dan jasa.

Banyak kasus terjadi debitur tidak dapat memenuhi janjinya dengan sengaja maupun tidak sengaja. Disebut dengan sengaja  karena ia (mereka) memang sudah punya niat untuk menipu walaupun terjadinya beberapa bulan kemudian.

Sedangkan debitur yang tidak sengaja menahan utang adalah dalam proses penggunaan pinjaman ternyata realisasi output tidak sesuai dengan ekpektasi atau rencana.

Namun demikian apapun sebabnya, pada siapapun berutang dan katagori apapun jenisnya peristiwa tidak mampu membayar utang pelan-pelan berubah arah menjadi curiga, sentimen negatif dan lama-lama menjadi cacian lalu berbuah hinaan.

Apapun sebab tidak mampu (tidak mau) melunasi utang posisi orang berhutang (debitur) menjadi terhina. Sekeras apapun hati dan niat jahat debitur tidak mau melunasi hutang jika ditagih pasti merasa terganggu was-was dan timbul rasa terhina. 

Ketika utang sudah sudah menumpuk sementara debitur cuma dapat memberikan janji, harapan semu dan alasan klasik tentu saja hal itu menjengkelkan. Pihak yang menerima janji  (kreditur) merasa juga merasa terhina setelah berkali-kali menagih tanpa hasil sementara pihak yang berhutang (memberi janji) tak kalah sengit malah melawan karena justru merasa dihina.

Dalam beberapa kasus saling merasa terhina itu menimbulkan masalah baru yakni tindakan kekerasan bermuatan kriminal katagori rendah  sampai tinggi berupa ancaman, pemukulan, penganiayaan, dan kekerasan hingga pembunuhan. 

Dengan demikian walaupun kreditur merasa terhina akibat tidak terealisirnya janji-janji pelunasan namun uniknya sekarang ini timbul gejala pihak debitur lebih merasa terhina. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun