Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Potensi Kudeta Terhadap Presiden Jokowi

18 Oktober 2014   02:38 Diperbarui: 9 November 2019   00:30 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : poskotanews.com/2014/09/01

Politikus belum tentu negarawan.

Thomas Jefferson, bapak pembangunan AS dan mantan Presiden ke 3 AS, dalam pedapat klasik namun tetap abdi, yaitu perbedaan khas antara seorang negarawan dengan politikus.

Politkus memikirkan tentang pemilihan yang akan datang, sementra negarawan memikirikan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang.

Meski secara implisit pendapat di atas tidak menyebutkan seorang politikus itu yang penting menang dalam sidang atau pemilu tapi secara eksplisit kita mendapat gambaran yang benar saat ini mengenai sosok senator kita di parlemen baik di daerah maupun di pusat. Kelihatannya apa yang disampaikan Jefferson itu tidak jauh berbeda.

Potensi impeachment (Pemakzulan) terbuka lebar

Pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden dalam hukum tatanegara kita masih dimungkinkan. Sesuai dengan pasal 7A, UUD 1945 perubahan ke tiga. Presiden dan wakil Presiden  dapat diajukan pemberhentian oleh DPR kepada MPR apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Pengkhianatan terhadap negara
  • Korupsi
  • Penyuapan
  • Tindak pidana berat lainnya
  • Perbuatan tercela
  • Tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden/wakil presiden.

Melihat point di atas,jika poin pertama sampai poin 5 tidak terdapat celah untuk mengintip peluang tersebut bukan tidak mungkin poin terakhir akan dikondisikan sehingga DPR mampu mencari celah tersebut dan menjadi alasan pengajuan kepada DPR.

UU MD3  atau UU nomor 17/2014 yang berhasil diloloskan oleh DPR memberi signal awal bagi Presiden Jokowi bahwapemeritahannya ke depan akan cukup kewalahan menahan gempuran parelemen yang makin kuat posisinya.

UUD N0.19/2014 pasal 4 poin c yang berbunyi : MPR atas usulan DPR  berhak memutuskan pemberhentian Presiden/Wapres jika memenuhi syarat dan ketentuan pada butir disebutkan di atas.

Di sisi lain, UU MD3 tersebut sekaligus memperkuat posisi DPR dengan kewenangannya dalam interpelasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 197 poin 4, DPR hanya membutuhkan 1/2 (setengah) suara anggota DPR menolak atau menerima penejalsan Presiden. Sementara untuk persetujuan penolakan itu, DPR hanya butuh 1/2 anggota yang hadir.

Selain itu, pada UU yang termasuk paling gendut setebal 306 halaman yang memuat 406 pasal itu, badan (alat) kelengkapan DPR juga semakin ditingkatkan hak dan tanggung jawabnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun