Menyaksikan pemberitaan media mengenai Vaksin Palsu, hati kita semua menjadi sedih sembari marah menyaksikan para aparat Pemerintah terutama yang diberi wewenang penuh untuk mengawasi obat, vitamin, vaksin dan makanan adalah Badan POM Obat dan Makanan betapa lemahnya ternyata kinerja mereka selama ini. Selanjutnya Kementerian Kesehatan terkesan tidak empati kepada semua orang tua para anak anak yang korban mengikuti program vaksinasi di Indonesia selama ini.
Vaksinasi bagi balita sangat dianjurkan oleh Pemerintah, karena untuk menjaga para anak anak Indonesia dari kemungkinan serangan virus yang sangat berbahaya yang ada mengintai disekeliling kehidupan para anak anak balita kita. Karena gencarnya Pemerintah untuk menerapkan program Vasinasi, maka para Ibu seluruh Indonesia merasa wajib untuk melakukan Vaksinasi hingga tuntas.
Para orang tua merasa resah karena tidak adanya kemampuan solusi yang bisa dilakukan  oleh Kementerian Kesehatan RI untuk bisa memerintahkan semua Rumah Sakit yang menjadi tempat peredaran vaksin palsu agar kembali memeriksa ulang semua para anak anak yang pernah mendapatkan vaksin Palsu sejak tahun 2003 hingga kini. Bayangkan ternyata pemalsuan Vaksin di Indonesia sudah berjalan selama 13 tahun lamanya (suatu waktu pemalsuan yang sangat panjang).
Seharusnya, setelah ada penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap semua tersangka dan pengedar Vaksin Palsu, seharusnya KEMENKES RI sudah memiliki rancang program terpadu yang dibebankan kepada semua Rumah Sakit yang dijadikan distribusi Vaksin Palsu untuk memeriksa ulang semua pasien anak yang pernah mendapatkan program vaksin yang ternyata dimasukkan adalah Vaksin Palsu.
Adanya pembelian Vaksin Palsu dari Rumah Sakit, ternyata adalah adanya perbedaan harga yang lebih murah dari Vaksin yang asli. Keteledoran Rumah Sakit yang membeli Vaksin Palsu adalah merupakan sebuah pelanggaran HUKUM. Seharusnya Rumah Sakit dan Dokter adalah pihak yang sangat di percaya untuk masyarakat mendapatkan Hak Kesehatan. Terjadinya kasus Vaksin Palsu membuat semua Rumah Sakit menjadi ajang ketidak percayaan masyarakat, sehingga sekarang masyarakat meningkatkan kewaspadaanya untuk berobat ke Rumah Sakit.
Daftar berikut 12 vaksin yang dipalsukan tersebut adalah : 1. Vaksin Engerix B, 2. Vaksin Pediacel, 3. Vaksin Eruvax B, 4. Vaksin Tripacel, 5. Vaksin PPDRT23, 6. Vaksin Penta-Bio, 7. Vaksin TT, 8. Vaksin Campak, 9. Vaksin Hepatitis, 10. Vaksin Polio BOPV, 11. Vaksin BCG, 12. Vaksin Harvix. Kemungkinan masih ada jenis yang lainnya.
Daftar Rumah Sakit yang dijadikan tempat distribusi Vaksin Palsu adalah : Â 1.Dr. Sander, Cikarang. 2.Bhakti husada, Cikarang. 3.Sentral medika, Jalan Industri Pasir Gombong, Cikarang. 4.RSIA Puspa Husada, Bekasi. 5.Karya Medika, Tambun, Bekasi. 6.Kartika Husada, Bekasi. 7.Sayang Bunda, Bekasi. 8.Multazam, Bekasi. 9.Permata, Bekasi. 10.RSIA Gizar, Cikarang. 11.Harapan Bunda, Jakarta Timur. 12.Elisabeth, Bekasi. 13.Hosana Lippo, Cikarang. 14.Hosana, Bekasi. Kemungkinan masih ada Rumah Sakit lainnya yang menyusul.
Daftar Bidan yang menerima distribusi vaksin palsu adalah: 1.Bidan Lia, KP Pelaukan Sukatani, Cikarang. 2.Bidan Lilik, Perum Graha Melati, Tambun, Bekasi. 3.Bidan Klinik Tabina, Perum Sukaraya Sukatani, Cikarang. 4.Bidan Iis, Perum Seroja, Bekasi. 5.Klinik DR. Dafa, Baginda, Cikarang. 6.Bidan Mega, Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang. 7.Bidan M. Elly Novita, Ciracas, Jakarta Timur. 8.Klinik Dr. Ade Kurniawan, Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat.
Kabareskrim Ari Dono mengatakan, telah menetapkan 20 tersangka terkait peredaran vaksin palsu. Sebanyak 16 tersangka sudah ditahan, namun 4 tersangka lainnya dilepaskan. "Alasan dilepaskan, karena ada ibu-ibu yang memiliki anak dan ada yang masih di bawah umur," katanya.
Tim Satgas hingga saat ini masih mendata anak-anak yang pernah mendapat vaksin palsu di 14 RS tersebut. Nantinya, kepada mereka akan diberikan vaksinasi ulang secarra gratis.
Pemerintah pun mulai melakukan imunisasi ulang terhadap anak-anak yang mendapat vaksin palsu di sebuah klinik di Ciracas, Senin (18/7/16).