Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mubahallah, Anas Tergantung di Monas

25 September 2014   13:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:35 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua yang tidak berdasarkan hukum, selalu diumbar Anas Urbaningrum (AU) sejak dari gertakan "Kalau Anas Korupsi satu rupiah, gantung Anas di Monas" hingga "Mubahallah". Hal ini dilakukan Anas, untuk ngotot masih menyatakan bahwa dirinya bersih dan tidak melakukan sesuatu hal yang bertentangan dan melawan terhadap hukum lalu putusan Hakim dan tuntutan Jaksa KPK Pengadilan Tipikor adalah salah. Mubahallah istilah berdasarkan sumpah kutukan dari Allah SWT., untuk pembuktian laknat langsung yang akan terjadi dalam periode tertentu kepada salah satu pihak yang melakukan kesepakatan Mubahallah. Sumpah ini seperti 'Sumpah Pocong" dalam tradisi Kejawen. Tidak tertutup kemungkinan tawaran Mubahallah ini hanya sebagai gertakan dari Anas Urbaningrum, hanya untuk menunjukkan seolah-olah dirinya tidak bersalah dalam hukum Negara dan dirinyalah yang berada dipihak yang benar dan Hakim tidak adil. Sebelum menyatakan Mubahallah setelah dijatuhkan vonis hukuman 8 tahun terhadap Anas Urbaningrum, AU juga telah melansir pernyataan pembenaran terencana yang mencontoh sumpahnya mantan Presiden Soeharto dahulu yaitu, "Kalau Anas Korupsi satu rupiah, gantung Anas di Monas".

Posisi Benarkah Anas Urbaningrum ?

Jika Anas Urbaningrum konsisten/istiqomah selalu berada dalam posisi benar, AU tidak akan melanggar kepura-puraan idealismenya ketika berdinas di KPU yang menolak pemberian mobil dinas baru dari anggaran KPU. Ketika itu AU mengatakan bahwa saya cukup memakai mobil lama saya saja dan pemberian mobil dinas baru dari KPU terlalu mewah bagi saya. Ini merupakan pencitraan Anas Urbaningrum untuk mengundang simpati khalayak. Apa yang terjadi ketika AU bergabung dengan Partai Demokrat (PD), hanya dalam beberapa tahun saja, kekayaan AU sungguh spektakuler dan beberapa kendaraan yang dipakai AU juga kategori kendaraan yang cukup mewah begitu juga rumah yang dibangun layaknya rumah para tokoh yang akan menjadi presiden RI. Lupakah AU dengan idealismenya ketika bertugas di KPU dan menolak kemewahan mobil baru dari KPU ?

Selajutnya para wartawan memergoki Anas Urbaningrum mengenderai mobil berpelat B 1716 SDC ternyata ada dua buah mobil AU yang memiliki pelat nomor yang sama. Artinya ada satu mobil yang tidak memiliki surat resmi dan ini pasti diketahui oleh AU. Berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 Pasal 68 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, perbuatan AU sangat melanggar hukum dan melakukan pemalsuan nomor kendaraan dikenakan sanksi pidana. Kalau benar AU masih idealis dan senang berada dalam kebenaran, AU harus menyatakan kepada Kepolisian saat itu bahwa dirinya telah melanggar hukum dan harus dihukum sesuai perundangan yang berlaku.

Mana janji Anas Urbaningrum yang menyatakan akan membuka halaman lain pada jilid selajutnya dalam ancaman AU terhadap SBY dan lingkarannya yang sebenarnya sangat dinantikan oleh banyak orang. Janji inipun tidak bisa dilaksanakan AU karena dia sendiri tidak memiliki alat bukti seperti yang dia janjikan dahulu. Sinyalir banyak orang AU akan membuka bukti manipulasi Bank Century yang melibatkan SBY dan para kroninya.

Dari tiga kejadian yang pernah dilalui Anas Urbaningrum diatas, menunjukkan kepada kita semua bahwa Anas Urbaningrum sudah terbiasa melakukan hal-hal yang tidak konsisten, bahkan melanggar hukum sekalipun dilakukannya. Jadi semua pencitraan yang direkayasa oleh dirinya dan para loyalisnya selama ini dengan mengucapkan pernyataan seolah-olah dirinya paling benar, lalu mengumbar pernyataan "Kalau Anas Korupsi satu rupiah, gantung Anas di Monas" lalu setelah keputusan vonis hakim Tipikor menyatakan menantang "Mubahallah" kepada Hakim dan Jaksa, ini semua hanya gertakan dan Anas Urbaningrum ternyata berani menutupi dan membungkus kesalahannya didepan manusia dengan menggunakan nama Allah SWT. Ini adalah perilaku atau akhlak yang suka mempermainkan Allah SWT. Semoga vonis Hakim Tipikor kepada Anas Urbaningrum bisa juga menyeret tersangka lainnya dalam kasus Hambalang yang telah disebut-sebut oleh AU selama berlangsungnya beberapa persidangan. (Abah Pitung)

Selamatkan NKRI dari Kebodohan dan Permalingan APBN+APBD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun