Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kepolisian RI Belum Mau Berubah seperti Harapan Rakyat

24 Oktober 2015   08:51 Diperbarui: 24 Oktober 2015   11:22 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali Kepolisian RI memamerkan kedunguannya dan kebiasaan masa lalunya, disaat menetapkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini menjadi tersangka atas penyalah gunaan wewenang jabatan yang memindagkan Kios pembangunan pasar Turi. Pernah Kepolisian RI juga memamerkan penyebab Kepolisian RI dilecehkan publik ketika menyaksikan sebuah pameran penegakan hukum yang sebenarnya menghancurkan hukum itu sendiri. Penangkapan Novel Baswedan yang dilakukan secara terencana oleh Kabareskrim, kembali mengundang kejengkelan hebat dari mayoritas kalangan masyarakat kepada Kepolisian RI. Sudah jelas Novel Baswedan sedang diperiksa oleh tim Bareskrim, seenaknya saja Budi Waseso (Buwas) menyatakan ketika diwawancarai wartawan media bahwa Novel Baswedan (Novel) adalah seorang pembunuh dengan mengatakan “dia itu sudah membunuh orang, masak bisa bebas tidak dikenakan hukuman” padahal kejadian itu terjadi pada dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 yang lalu sebelum Novel Baswedan masuk KPK. Inilah puncak kejengkelan publik terhadap Kepolisian RI yang melakukan kriminalisasi KPK agar KPK menjadi lumpuh. Lalu pernyataan Polisi yang melawan opini publik menyatakan bahwa itu bukan bentuk Kriminalisasi KPK.

Selama ini sangat terlihat adanya kecemburuan Kepolisian RI terhadap KPK dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. Memang KPK merupakan lembaga adhoc karena ketidak berdayaan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk mampu dan bisa mau memberantas Korupsi di Indonesia. Malah banyak pula pejabat tinggi Kepolisian yang bermasalah hukum. Seperti ditulis majalah Tempo.

1.Inspektur Jenderal Mathius Salempang, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur
Kekayaan: Rp 8.553.417.116 dan US$ 59.842 (per 22 Mei 2009)Tuduhan:
Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana tak jelas. Pada 29 Juli 2005, rekening itu ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.“Saya baru tahu dari Anda.”
Mathius Salempang, 24 Juni 2010

2.Inspektur Jenderal Sylvanus Yulian Wenas, Kepala Korps Brigade Mobil Polri
Kekayaan: Rp 6.535.536.503 (per 25 Agustus 2005)
Tuduhan:
Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005, US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.
“Dana itu bukan milik saya.”
Sylvanus Yulian Wenas, 24 Juni 2010

3.Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian
Kekayaan: Rp 4.684.153.542 (per 19 Agustus 2008)
Tuduhan:
Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.“Berita itu sama sekali tidak benar.” Budi Gunawan, 25 Juni 2010

4.Inspektur Jenderal Badrodin Haiti, Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian
Kekayaan: Rp 2.090.126.258 dan US$ 4.000 (per 24 Maret 2008)
Tuduhan:
Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta dan menerima dana rutin setiap bulan.
“Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim.” Badrodin Haiti, 24 Juni 2010

5.Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Kekayaan: Rp 1.587.812.155 (per 2008)
Tuduhan:
Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.
“Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas.” (M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)

6.Inspektur Jenderal Bambang Suparno, Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri
Kekayaan: belum ada laporan
Tuduhan:
Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.
“Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh.” Bambang Suparno, 24 Juni 2010

Seandainya ke-enam orang petingi Kepolisian ini tidak benar dengan tulisan majalah Tempo, mengapa keenam petinggi Polisi ini tidak berani menuntut Majalah Tempo tersebut dan ini merupakan sebuah fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar ?

Selanjutnya masih dalam media Tempo.co.id, secara jelas ditampilkan hasil pemeriksaan kepada beberapa orang saksi dan telah tertulis sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun