Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 yang telah diteken Jokowi pada tanggal 15 Juni 2015 lalu diharapkan oleh Presiden Jokowi bisa mensolusi masalah gejolak harga kebutuhan pokok sehari-hari didalam masyarakat. Perpres itu berisikan Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Diharapkan oleh Presiden Jokowi dengan Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa melakukan pengendalian harga serta pengendalian stock dapat terjamin terhadap seluruh barang kebutuhan pokok. Adapun yang mencakup barang kebutuhan pokok dalam Perpres No.71 Tahun 2015 adalah :
Hasil Pertanian mencakup : (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah); Hasil Peternakan dan Perikanan mencakup : (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang); Hasil Industri mencakup : (gula, minyak goreng, tepung terigu); Barang Penting mencakup Benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas LPG 3 Kg, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.
Pertanyaan kita sebagai masyarakat, apakah Pemerintah memiliki kemampuan untuk membuat kumulasi stock atas semua cakupan Perpres No.71 Tahun 2015 tersebut ? Bulog saja yang dijadikan oleh Pemerintah untuk bisa menyangga kesetabilan persediaan dan kesetabilan harga beras, selama ini tidak mampu, padahal Pemerintah memiliki gudang stock beras yang cukup besar jumlahnya, akan tetapi masih kalah dengan kumulasi stock beras yang dimiliki para gudang agen besar beras. Mungkinkah Pemerintah Pusat dan Daerah bisa melakukan pengendalian harga sembako termasuk Barang Penting mencakup Benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas LPG 3 Kg, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan ?
Lalu untuk apa Pemerintahan Jokowi membuat Perpres yang sesungguhnya tidak akan bisa jalan dilapangan ? Masih mampukah Pemerintah Jokowi mengatur dan memimpin bangsa dan Negara Indonesia ? Sementara nilai rupiah semakin merosot saja. Inilah Perpres yang bertujuan untuk seolah-olah bisa menjaga kesetabilan harga, padahal secara teknis, Pemerintah tidak memiliki fasilitas untuk bisa mengatur harga kebutuhan hidup seluruh rakyat sesuai Perpres No.71/2015. Akhirnya Perpres ini hanya untuk pencitraan saja bagi Jokowi yang justru lebih memperburuk Pemerintahan Jokowi. (Abah Pitung)
Â
Perampokan APBN oleh Legislatif.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI