Mohon tunggu...
Abah Pitung
Abah Pitung Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pengamat Politik & Sosial Ekonomi yang sangat Sadar pada tingkat bawah sadar. Sangat setuju agar Koruptor besar dihukum mati dan perilaku mereka sebenarnya sudah mengabaikan serta meniadakan Allah SWT., dalam kehidupannya ketika berbuat korupsi. KORUPTOR adalah PENJAHAT NEGARA dan BANGSA INDONESIA sampai dunia kiamat. Vonis hukuman bagi Koruptor, bukanlah nilai yang bisa impas atas kejahatan Korupsi. Email ke : abahpitungkite@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Jokowi Bikin Perpres Sembako Yang Tidak Bisa Jalan

20 Juni 2015   17:07 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:42 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 yang telah diteken Jokowi pada tanggal 15 Juni 2015 lalu diharapkan oleh Presiden Jokowi bisa mensolusi masalah gejolak harga kebutuhan pokok sehari-hari didalam masyarakat. Perpres itu berisikan Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Diharapkan oleh Presiden Jokowi dengan Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa melakukan pengendalian harga serta pengendalian stock dapat terjamin terhadap seluruh barang kebutuhan pokok. Adapun yang mencakup barang kebutuhan pokok dalam Perpres No.71 Tahun 2015 adalah :

Hasil Pertanian mencakup : (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah); Hasil Peternakan dan Perikanan mencakup : (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang); Hasil Industri mencakup : (gula, minyak goreng, tepung terigu); Barang Penting mencakup Benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas LPG 3 Kg, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.

Pertanyaan kita sebagai masyarakat, apakah Pemerintah memiliki kemampuan untuk membuat kumulasi stock atas semua cakupan Perpres No.71 Tahun 2015 tersebut ? Bulog saja yang dijadikan oleh Pemerintah untuk bisa menyangga kesetabilan persediaan dan kesetabilan harga beras, selama ini tidak mampu, padahal Pemerintah memiliki gudang stock beras yang cukup besar jumlahnya, akan tetapi masih kalah dengan kumulasi stock beras yang dimiliki para gudang agen besar beras. Mungkinkah Pemerintah Pusat dan Daerah bisa melakukan pengendalian harga sembako termasuk Barang Penting mencakup Benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas LPG 3 Kg, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan ?

Lalu untuk apa Pemerintahan Jokowi membuat Perpres yang sesungguhnya tidak akan bisa jalan dilapangan ? Masih mampukah Pemerintah Jokowi mengatur dan memimpin bangsa dan Negara Indonesia ? Sementara nilai rupiah semakin merosot saja. Inilah Perpres yang bertujuan untuk seolah-olah bisa menjaga kesetabilan harga, padahal secara teknis, Pemerintah tidak memiliki fasilitas untuk bisa mengatur harga kebutuhan hidup seluruh rakyat sesuai Perpres No.71/2015. Akhirnya Perpres ini hanya untuk pencitraan saja bagi Jokowi yang justru lebih memperburuk Pemerintahan Jokowi. (Abah Pitung)

 

Perampokan APBN oleh Legislatif.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun